TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Dewas KPK memvonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.
Dalam pembacaan putusan sidang kode etik hari ini, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024.
Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi
Sebelumnya, Ghufron juga sempat jadi sorotan usai mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan anak Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Perkara tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial soal Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE saat pergi ke Amerika Serikat. Masyarakat kemudian ramai mempertanyakan asal-muasal dari fasilitas mewah tersebut.
Pesawat itu diduga dimiliki oleh perusahaan pengembang game Free Fire, Garena Online, salah satu anak usaha SEA Limited yang juga menaungi Shopee. PT Shopee Internasional Indonesia diketahui menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Solo pada 2021 yang saat itu dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang.
Ghufron mengatakan pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur. Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron di Serang, Kamis, 5 September 2024 dikutip dari Antara.
Ia menuturkan KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo itu. "Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ketika ditanya mengenai penggunaan jet pribadi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron kembali menyatakan KPK bersifat pasif dan menerima laporan dari penyelenggaraan negara.
"Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif," kata dia.
HATTA MUARABAGJA | DEDARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Komisioner KPK Nurul Ghufron Sebut Kaesang Tak Wajib laporkan Gratifikasi