Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

image-gnews
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul ikut angkat suara soal langkah KPK yang membatalkan pemanggilan terhadap Kaesang Pangarep. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu awalnya akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi soal penggunaan pesawat jet pribadi saat dia dan istrinya, Erina Gudono, melancong ke Amerika Serikat, pada Agustus lalu.

Menurut Chudry, KPK memiliki kewenangan meminta keterangan suami dari Erina Gudono terebut. “Sangat bisa (panggil Kaesang),” kata Chudry saat dihubungi Tempo, Sabtu, 7 September 2024. 

Chudry mengatakan, posisi Kaesang sebagai seorang anak presiden membuat KPK bisa memanggilnya.  Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 soal Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menurut dia, presiden, istri dan anaknya masuk dalam kategori pihak yang tidak boleh menerima gratifikasi. “Jangan hanya pakai UU KPK dong, pakai juga UU 28 tahun 1999 tentang KKN,” kata Chudry.

Dalam penjelasan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tindak pidana KKN tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara, antar-penyelenggara negara, melainkan juga penyelenggara negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni dan para pengusaha.

“Jadi sangat bisa KPK minta klarifikasi dari Kaesang, bisa tidak dia membuktikan kalau fasilitas itu diupayakannya sendiri, tidak dari pemberian,” kata Chudry.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah membatalkan permintaan klarifikasi terhadap Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ghufron mengatakan, Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan atau mengklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Alasannya, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.

Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, katanya, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.

“Yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron di Serang, Kamis, 5 September 2024.

Kaesang Pangarep diduga menerima gratifikasi setelah menggunakan pesawat jet pribadi milik Garena Private Limited untuk melancong ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono, pada Agustus lalu. Tak hanya sekali, Kaesang ketahuan beberapa kali menggunakan pesawat jet pribadi dengan nomor registrasi N5883SE itu.  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

1 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisinya sebagai Ketua Umum Kadin, Diganti Anindya bakrie lewat Munaslub Kadin. Ada kaitannya sebagai TPN Ganjar?


Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

2 jam lalu

Setelah sempat dipersulit, sejumlah pasangan bakal calon di berbagai daerah akhirnya diterima mendaftar di Pilkada 2024.
Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada


KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

2 jam lalu

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

2 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

3 jam lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid berbincang saat menghadiri deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid dilengserkan sebagai Ketua Umum Kadin. Berikut Penetapannya sebagai Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Md di Pilpres 2024.


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

5 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

6 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

Pemerintahan Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup. Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menangis di media sosial X.


Dualisme Kadin Indonesia: Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Saling Klaim Paling Sah

7 jam lalu

Anindya Bakrie (kiri) dan Arsjad Rasjid (Foto: Tempo/Oyuk Ivani Siagian dan TEMPO/Ilham Balindra)
Dualisme Kadin Indonesia: Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Saling Klaim Paling Sah

Kadin Indonesia memanas. Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin memicu terjadinya dualisme.


Rektor Paramadina Kritik Kebijakan Ekonomi Jokowi: Pembangunan Infrastruktur Ngawur

10 jam lalu

Presiden Jokowi berfoto dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Keret Cepat Halim, Jakarta Timur, sebelum berangkat menuju Stasiun Padalarang, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Foto: Agus Suparto
Rektor Paramadina Kritik Kebijakan Ekonomi Jokowi: Pembangunan Infrastruktur Ngawur

Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini kritik kebijakan ekonomi Presiden Jokowi. Pembangunan infrastruktur dinilai ngawur.


Indonesia Terjerat Utang Luar Negeri, Rektor Paramadina: Akibat Kebijakan Jokowi, sudah Diperingatkan Faisal Basri

10 jam lalu

Didik J. Rachbini. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Indonesia Terjerat Utang Luar Negeri, Rektor Paramadina: Akibat Kebijakan Jokowi, sudah Diperingatkan Faisal Basri

Rektor Universitas Paramadina menyampaikan masalah utang luar negeri akibat kebijakan Presiden Jokowi.