TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan pelepasan segel di pulau C, D dan G reklamasi, karena 3 pulau tersebut telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi DKI. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018.
"Di mana yang ditugaskan mengelolanya adalah Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai BUMD Pemerintah DKI," kata Benny saat dihubungi, Senin, 3 Desember 2018 terkait nasib 3 pulau reklamasi tersebut.
Baca : Segel Dicopot, Kendaraan Lalu-lalang di Pulau Reklamasi
Sebelumnya pada Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel pulau-pulau itu beserta bangunan di dalamnya, karena pengembang belum izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sejak itu, pembangunan di pulau reklamasi dihentikan.
Ihwal denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar IMB, Benny belum mengetahui besaran jumlah yang sudah diterima DKI. "Yang pasti sudah, tapi silahkan cek ke (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," katanya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 dan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, bangunan yang tak memiliki IMB harus dibongkar. Pemilik bangunan juga harus membayar denda 10 persen dari nilai bangunan.
Pantauan Tempo di pulau D hari ini, puluhan kendaraan yang didominasi roda empat terpantau lalu lalang di sana.
Kondisi pulau D reklamasi pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, Senin, 3 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Mobil-mobil tersebut menggunakan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK) lantaran akses putar balik di depan swalayan Fresh Market, sebelum jembatan penyeberangan menuju pulau D, ditutup dengan road barrier.
Simak pula :
Gaduh Cawagub DKI, Ini Fit and Proper Test Versi DPD Gerindra
Polisi Bekasi Bekuk Pelaku Penganiayaan Mantan Istri dan Mertua, Motifnya?
Tak ada pengamanan dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja di sana. Hanya ada satpam yang tidak mau menyebutkan asal lembaganya berjaga di depan ruko-ruko di pulau D. Petugas keamanan itu juga sempat melarang wartawan untuk mengambil foto.
Pelaksana harian Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kusmanto mengatakan, telah menarik anggotanya sejak pekan lalu dari ketiga pulau reklamasi karena segel telah dilepas. "Mau dijagain apa lagi kalau segel sudah tidak ada?" kata dia saat dihubungi Tempo.