Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Hoax, Pengacara : Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Semua Laporan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Aktivis Ratna Sarumpaet saat tiba di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Ratna ditangkap polisi atas kasus penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> terkait dengan berita penganiayaan terhadap dirinya. TEMPO/Amston Probel
Aktivis Ratna Sarumpaet saat tiba di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Ratna ditangkap polisi atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait dengan berita penganiayaan terhadap dirinya. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengatakan kliennya siap menghadapi laporan dari siapa saja terkait cerita bohong atau hoax penganiayaan dirinya.

“Saat ini beliau (Ratna Sarumpaet) fokus ke proses hukum. Kalau mereka mau laporkan beliau siap menghadapinya,” kata Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Oktober 2018.

Baca : Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Pernyataan insank terkait dengan laporan dari beberapa pihak terkait hoax yang disampaikan Ratna. Terbaru, Partai Gerindra lewat Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum DKI-nya, Mohammad Taufiqurrahman, melaporkan Ratna ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi nomor LP/5381/X/2018/PMJ/ Dit. Reskrimsus tertanggal Sabtu, 6 Oktober 2018. Taufiq melaporkan Ratna atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menyebarkan kebencian dan atau menyebarkan berita atau pemberitaan bohong.

“Ya, sekarang setiap orang yang merasa dirugikan sah-sah saja kalau mau melaporkan,” ujar Insank. “Namun, apakah nanti unsurnya terpenuhi atau tidak polisi yang membuktikan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ratna Sarumpaet kini tengah menjalani penahanan pasca ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam 4 Oktober 2018. Perempuan berusia 69 tahun itu ditahan setelah sebelumnya dicegah terbang ke Cile, Amerika Selatan, untuk menghadiri undangan konferensi perempuan penulis naskah drama sedunia.

Kasus Ratna Sarumpaet berawal dari pengakuannya bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Simak pula :
Setahun Gubernur Anies Baswedan, Dari Reklamasi Hingga Ratna Sarumpaet

Belakangan, setelah polisi membongkar kronologi keberadaanya pada tanggal-tanggal tersebut, Ratna Sarumpaet membuka kedoknya sendiri. Ternyata wajah yang lebam bukan akibat penganiayaan, melainkan pasca operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.

Kepolisian bakal menjerat Ratna Sarumpaet dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Serba-serbi Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto, Polda Gandeng Komunitas Pecinta Keamanan

4 jam lalu

Petugas kepolisian mengumpulkan paku hasil aksi giat sapu bersih ranjau paku di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, 28 Desember 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Serba-serbi Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto, Polda Gandeng Komunitas Pecinta Keamanan

Ranjau paku masih menjadi ancaman pengendara yang melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.


Alasan Shane Lukas Minta Ditahan di Sel Terpisah, Kuasa Hukum: Mario Dandy Punya Banyak Pengaruh di Tahanan

5 jam lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Shane Lukas Minta Ditahan di Sel Terpisah, Kuasa Hukum: Mario Dandy Punya Banyak Pengaruh di Tahanan

Ayah Shane Lukas menyayangkan tempat tahanan anaknya juga ikut dipindahkan ke Lapas Salemba karena kasus kabel ties Mario Dandy yang viral.


Pendaftaran Street Race Kemayoran Akan Dibuka pada 12 Juni 2023

6 jam lalu

Peserta bersiap melakukan start dalam Street Race Polda Metro Jaya di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta, Jumat 27 Januari 2023. Polda Metro Jaya kembali menggelar ajang balap motor jalanan atau street race yang diikuti lebih dari 1.000 pembalap dan kegiatan tersebut akan berlangsung hingga 29 Januari 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pendaftaran Street Race Kemayoran Akan Dibuka pada 12 Juni 2023

Polda Metro Jaya akan menggelar balap jalanan atau street race seri keenam pada 24 dan 25 Juni 2023, di mana pendaftarannya akan dibuka pada 12 Juni.


Polda Metro Jaya Sebut Tilang Manual Bukan untuk Persulit Masyarakat

6 jam lalu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat menilang sejumlah moge yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 29 Mei 2021. Sambodo menekankan, penilangan pengendara moge sebagai bukti bahwa polisi tak pandang bulu dalam melakukan penindakan. Sumber: Ditlantas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Sebut Tilang Manual Bukan untuk Persulit Masyarakat

Pemberlakuan tilang manual ini untuk mengimbangi tilang elektronik dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


Patroli Atasi Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto, Polda Metro Jaya: Kucing-kucingan

8 jam lalu

Penebar Ranjau Paku Terancam 9 Tahun Penjara
Patroli Atasi Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto, Polda Metro Jaya: Kucing-kucingan

Ranjau paku masih menjadi ancaman pengendara yang melintas di Jalan Gatot Subroto.


Polda Metro Jaya Akan Gelar Lagi Street Race, Seri ke-6 di Kemayoran

8 jam lalu

Warga menyaksikan gelaran Street Race Polda Metro Jaya (PMJ) di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 3 September 2022. Kegiatan  Street Race Polda Metro Jaya (PMJ) untuk mengurangi aksi balap liar di jalan raya  dan dapat ditonton masyarakat secara gratis, acara berlangsung hingga minggu 4 September dan diikuti sebanyak 1.050 peserta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Akan Gelar Lagi Street Race, Seri ke-6 di Kemayoran

Polda Metro Jaya akan gelar lagi street race Kemayoran.


Polda Metro Sebut Tilang Manual Berlaku Lagi untuk Edukasi Masyarakat

9 jam lalu

Pengamat Transportasi Deddy Herlambang, menyebut kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual baik karena dapat meningkatkan kepatuhan berkendara
Polda Metro Sebut Tilang Manual Berlaku Lagi untuk Edukasi Masyarakat

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan, tilang manual bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.


Polda Metro Adakan Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023

9 jam lalu

Lomba Ketangkasan Bermotor dalam acara Kapolda Cup 2023 yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Adakan Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023

Satuan Lalu Lintas wilayah hukum Polda Metro Jaya mengikuti Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023.


Polda Metro Belum Temukan Penebar Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto

10 jam lalu

Komunitas Gerakan Bersih Ranjau Paku saat menyebarkan paku yang mereka dapatkan sejak beroperasi pada Juli 2016 di depan Bundaran Patung Kuda Gedung Indosat, 31 Juli 2017. Gerakan Bersih Ranjau Paku menilai bahwa pelaku penyebar ranjau paku mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan para pengendara motor. TEMPO/Yovita Amalia
Polda Metro Belum Temukan Penebar Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto

Polda Metro Jaya belum temukan penebar ranjau paku.


Polda Metro Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli IPhone oleh Rihana dan Rihani

11 jam lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Polda Metro Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli IPhone oleh Rihana dan Rihani

Kasus penipuan jual beli iPhone yang melibatkan Rihana dan Rihani diambil alih Polda Metro Jaya.