TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengatakan kliennya siap menghadapi laporan dari siapa saja terkait cerita bohong atau hoax penganiayaan dirinya.
“Saat ini beliau (Ratna Sarumpaet) fokus ke proses hukum. Kalau mereka mau laporkan beliau siap menghadapinya,” kata Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Oktober 2018.
Baca : Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota
Pernyataan insank terkait dengan laporan dari beberapa pihak terkait hoax yang disampaikan Ratna. Terbaru, Partai Gerindra lewat Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum DKI-nya, Mohammad Taufiqurrahman, melaporkan Ratna ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi nomor LP/5381/X/2018/PMJ/ Dit. Reskrimsus tertanggal Sabtu, 6 Oktober 2018. Taufiq melaporkan Ratna atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menyebarkan kebencian dan atau menyebarkan berita atau pemberitaan bohong.
“Ya, sekarang setiap orang yang merasa dirugikan sah-sah saja kalau mau melaporkan,” ujar Insank. “Namun, apakah nanti unsurnya terpenuhi atau tidak polisi yang membuktikan.”
Ratna Sarumpaet kini tengah menjalani penahanan pasca ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam 4 Oktober 2018. Perempuan berusia 69 tahun itu ditahan setelah sebelumnya dicegah terbang ke Cile, Amerika Selatan, untuk menghadiri undangan konferensi perempuan penulis naskah drama sedunia.
Kasus Ratna Sarumpaet berawal dari pengakuannya bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Simak pula :
Setahun Gubernur Anies Baswedan, Dari Reklamasi Hingga Ratna Sarumpaet
Belakangan, setelah polisi membongkar kronologi keberadaanya pada tanggal-tanggal tersebut, Ratna Sarumpaet membuka kedoknya sendiri. Ternyata wajah yang lebam bukan akibat penganiayaan, melainkan pasca operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
Kepolisian bakal menjerat Ratna Sarumpaet dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.