TEMPO.CO, Bekasi - Dinas Perhubungan Kota Bekasi mulai menerapkan tilang kepada sopir truk berat yang melanggar larangan di Jalan KH. Noer Ali, Kalimalang. Meski demikian, petugas di lapangan lebih mengedepankan langkah preventif dengan mengarahkan truk melanjutkan perjalanan melalui jalan tol.
Baca: Dilarang Lewat Kalimalang, 10 Sopir Truk Kena Tilang Dalam 2 Jam
"Sifatnya kami menghalau, karena sudah dipasang rambu peringatan," ujar Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Bambang N. Putra, Selasa, 4 Desember 2018.
Namun, jika sopir tak mengindahkan arahan maupun peringatan, petugas akan mengejar, dan dilakukan penilangan. Adapun, hari ini ada sekitar 35 kendaraan baik bus dan truk yang ditilang. "Kalau bus ditilang karena melintas di luar trayek," kata Bambang.
Menurut dia, penindakan oleh petugas di lapangan akan terus dilakukan sampai dengan jalur Kalimalang steril dari truk atau pun bus di luar trayeknya. Hal ini mengingat jalur tersebut merupakan jalur padat kendaraan karena menjadi akses utama menuju ke Jakarta.
"Sebisa mungkin dilakukan penindakan, supaya jalur Kalimalang tidak rusak," kata dia.
Seorang sopir truk, Marpaung, menolak ditindak oleh petugas ketika melintas di Jalan Kalimalang untuk menuju ke Bantargebang. Ia mengaku tak mengetahui perihal larangan truk dengan beban di atas delapan ton melintas di jalaur tersebut.
"Jalan tol macet, mau lewat mana lagi," ujar dia dengan nada tinggi kepada petugas yang menilang.
Baca: Sopir Truk Kaget Diberhentikan di Kalimalang Kota Bekasi
Seperti diketahui, Jalan Raya KH. Noer Alie, Kalimalang di Kota Bekasi cepat rusak karena truk-truk besar melintas di sana untuk menghindari kemacetan di tol Jakarta-Cikampek. Tol macet karena ada proyek jalan layang, LRT, dan kereta cepat. Untuk menghindari kemacetan itu, truk dari Tanjung Priok keluar tol Kalimalang 2.