TEMPO.CO, Jakarta - elama 36 hari penerapan sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). disingkat E-Tilang, 1 November-6 Desember 2018, sebanyak 4.321 pelanggaran terekam oleh kamera CCTV atau pengintai.
"Pelanggar yang sudah terkonfirmasi ada 2.581," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Desember 2018.
Baca : 81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya
Dari jumlah tersebut, sebanyak 679 orang telah mengkonfirmasi pelanggarannya. Budiyanto mengatakan, 439 orang di antaranya telah membayar denda penilangan melalui bank. Adapun berkas pelanggaran yang telah dikirimkan ke pengadilan sebanyak 258 buah. Seluruhnya telah menerima putusan dari pengadilan. "Kami juga telah memblokir 193 nomor polisi," tutur Budiyanto.
Sejauh ini, kamera CCTV untuk penerapan tilang elektronik baru terpasang di simpang Sarinah dan simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Di dua lokasi tersebut terpasang 4 unit kamera.
Closed Circuit Television (CCTV) pan, tilt, & zoom (PTZ) terpasang di perempatan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menyiapkan 14 titik untuk mendukung tilang elektronik yang akan diuji coba Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2018. TEMPO/Subekti
Tahun depan, Polda Metro Jaya menargetkan penambahan 81 kamera CCTV di 25 titik persimpangan jalan. Kamera tambahan, antara lain, akan dipasang di kawasan Monumen Nasional, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Sudirman, serta kawasan Gelora Bung Karno Senayan.
Di luar 81 kamera yang telah dianggarkan kepolisian itu, menurut Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, polisi juga meminta bantuan pengadaan 50 unit CCTV ke pemerintah DKI Jakarta.
Simak juga :
Kronologi Polisi Bekuk 3 Begal Sadis Perampas Motor di Bekasi
“Secara informal kami sudah meminta kamera CCTV ke DKI, nanti ada secara resminya," ucap Yusuf.
Sistem E-Tilang yang diterapkan Polda Metro Jaya bisa mendeteksi beberapa jenis pelanggaran secara otomatis. Misalnya, pelanggaran aturan ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kendaraan melawan arus atau salah jalur, penerobosan lampu lalu lintas, tidak mengenakan helm, atau menggunakan telepon seluler saat berkendara.