TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan non-aktif, Syafri Adnan Baharuddin, resmi melaporkan mantan sekretarisnya, Rizky Amelia alias Amel. Laporan itu dibuat karena Amel telah melempar tudingan tanpa memperhatikan azas praduga tak bersalah.
Baca: Cerita RA Soal Percobaan Pemerkosaan Pertama Pejabat BPJS TK
"Amel menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi," kata pengacara Syafri, Memed Adiwinata, saat ditemui di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 7 Januari 2018.
Memed mengatakan unggahan Amel yang diperkarakan itu telah didokumentasikan untuk barang bukti. Ia menjelaskan, unggahan itu beredar pada 28 Desember 2018. Selain itu, Amel juga diduga mencemarkan nama baik Syafri secara pribadi.
Atas dugaan itu, Memed mengatakan kliennya melaporkan Amel dengan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 juncto 36 juncto 45 juncto 51 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain Amel, Syafri juga melaporkan dosen pascasarjana Amel, Ade Armando. Ade disangka telah melanggar pasal yang sama, yakni mengunggah tuduhan tanpa konfirmasi dan melalukan pencemaran nama baik. Ade juga diduga membuat fitnah.
Baca: Dugaan Pemerkosaan, Sekretaris Pejabat BPJS Kirim Surat ke Jokowi
Adapun Ade mengunggah konten di Facebook lebih dulu ketimbang Amel. Maka itu, menurut Memed, Ade terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Rizky Amelia akan diancam hukuman maksimal 4 tahun.