TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi sama mengeluarkan kebijakan baru mulai pekan ini. Yang satu menginstruksikan pegawainya salat berjamaah setiap azan berkumandang, yang kedua menetapkan pemakaian rompi khusus untuk pegawai yang terlambat atau absen alias tidak disiplin.
Baca:
Surat Edaran Bupati Bogor: ASN Salat Berjamaah di Masjid
Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan surat edaran yang memerintahkan agar seluruh ASN melaksanakan salat berjamaah di Masjid Agung Baitul Faizin Kompleks Pemda Cibinong Kabupaten Bogor. Perintah berlaku untuk semua pegawai termasuk di lingkungan BUMD.
Surat edaran bernomor 541/261-Kesra tertanggal 14 Januari 2019 tersebut dikatakan Ade sebagai upaya guna memakmurkan masjid. Selain meningkatkan keimanan serta ketakwaan para ASN. Dalam surat itu Ade mengimbau seluruh pegawai segera menuju masjid saat azan berkumandang.
Baca juga:
Wali Kota Jakarta Selatan Anggarkan Magrib Mengaji Rp 1,5 Miliar
“Diharapkan, jika ini terlaksana maka kemampuan tolong menolong dalam kebaikan akan meningkat di jajaran Pemkab Bogor,” kata Ade, Selasa 15 Januari 2019.
Di Kota Bekasi, Wali Kota Rahmat Effendi menyatakan telah menyiapkan 200 rompi dua warna untuk anak buahnya yang tidak disiplin. Dua rompi masing-masing oranye untuk pelanggar disiplin berat dan kuning stabilo untuk pelanggar ringan.
Menurut Rahmat, berbagai pelanggaran disiplin seperti tidak mengikuti atau absen kegiatan salat subuh keliling dan tidak mengikuti apel setiap senin. "Selain pegawai biasa, pimpinannya juga memakai sebagai konsekuensi mempunyai anak buah indisipliner," ujar Rahmat.
Baca:
Rompi Oranye Pegawai Tak Disiplin di Bekasi, Pengamat: Berlebihan
Dia menambahkan jumlah rompi tersebut kurang karena yang melakukan indisipliner mencapai 500 pegawai. "Ini bukan pencitraan, ada prosesnya ASN dituntut kerja berprestrasi, korelasi buat kepuasan masyarakat," kata Rahmat Effendi, 14 Januari 2019.