TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar satu unit kamar yang menjadi tempat penyimpanan seratusan ribu butir obat terlarang dan narkotika di Apartemen Park View, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Kepala Kepolisian Sektor Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan polisi mengamankan 112.060 butir obat dari penggeledahan.
Baca : Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba di Apartemen Park View
"Penggeledahan dilakukan Senin, 14 Januari," kata Joko saat ditemui di Apartemen Park View, Jakarta Barat, Rabu siang, 16 Januari 2019. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu-sabu, psikotropika golongan IV, dan obat-obatan daftar G.
Polisi mengatakan telah menangkap tiga tersangka yang menjadi pemakai dan kurir barang haram tersebut. Mereka berinisial CP, DL, dan AN.
Anggota Kepolisian memeriksa barang bukti kasus narkoba di Apartemen Puri Park lantai 23 yang dijadikan sebagai gudang narkoba di Jakarta Barat, Rabu 16 Januari 2019. Polisi mengamankan tersangka berinisial DL dan menyita 120 ribu butir narkoba seperti Frexitas Aprazola, Mercy Merlopam, Thiamine HCL, Mercy Hexymer, Tramadol. dan plastik pembungkus narkoba. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Dari hasil penyelidikan polisi, pil dan obat-obatan terlarang itu dijual dengan harga beragam. Misalnya, thiamine hcl dijual Rp 10 ribu per lima butir. Omset dari 97 rinu butir senilai Rp 194 juta.
Lalu, obat merci hexymer ditaksir beromset Rp 7,2 juta. Harga jualnya adalah 600 ribu per 1.000 butir. Jumlah merci hexymer yang ditemukan sebanyak
12 ribu butir. Selanjutnya, 700 butir mersi merlopam diperkirakan menghasilkan omset Rp 5,6 juta. Obat ini dijual dengan hara Rp 80 ribu per 1 strip.
Barang bukti narkoba yang ditunjukkan pihak kepolisian pada konferensi pers terkait pengungkapan gudang narkoba di Apartemen Puri Park, Jakarta Barat, Rabu 16 Januari 2019. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial DL dan kepolisian hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka BD yang masih buron TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kemudian, frixitas alprazolam disinyalir sebanyak 960 butir memiliki omset Rp 8,7 juta. Obat ini dijual dengan harga 90 ribu per satu strip. Polisi kemudian menemukan 1.400 butir tramadol beromset Rp 14 juta yang dijual dengan harga Rp 10.000 per butir.
Simak juga :
Polisi Geledah Apartemen di Srengseng, Ada Narkoba Jumlah Jumbo
Pembongkaran sebuah unit apartemen yang disulap jadi gudang narkoba ini merupakan pengembangan dari upaya polisi membekuk tiga tersangka pelaku tersebut. Tiga pelaku ini sebelumnya diperkarakan lantaran menyimpan narkotika di sebuah gudang di sekolah daerah Kembangan.