TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani menyatakan siap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Suami Mulan Jameela itu didakwa melakukan ujaran kebencian atas laporan Pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.
Baca juga: Vonis Ahmad Dhani Setelah Ahok Bebas, Ini Perjalanan Sidangnya
Pada sidang sebelumnya, Dhani dituntut dua tahun penjara. "Apapun vonisnya, itu jalan terbaik buat saya di masa depan," kata Dhani setibanya di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.
Dhani mengatakan siap menjalani sidang vonis atas dakwaan terhadapnya. Menurut dia, sidang vonis hari ini pun tidak membuatnya takut maupun khawatir.
"Apapun keputusannya ya memang harus terjadi dan itu adalah jalan yang harus saya lalui menuju masa depan yang cerah. Menuju jalan akal sehat."
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Jack melaporkan Ahmad Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Jack melaporkan tiga cuit musikus tersebut di akun twitternya. Ketiga unggahan status di media sosial Ahmad Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian. Cuit Ahmad Dhani yang dimaksud berbunyi "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..."
Baca juga: Pengacara Berharap Ahmad Dhani Divonis Bebas
Lalu twit kedua berbunyi "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP." Dan twit terakhir berbunyi "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."
Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.