"Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan mereka," kata Buni Yani di dalam Masjid Albarkah As Syafi'iyah seusai salat Jumat, 1 Februari 2019.
Tempo menghimpun sejumlah fakta terkait proses hukum Buni Yani yang menolak diseksekusi hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Kota Depok tadi malam:
1. Menolak Dieksekusi
Buni Yani meminta Kejari Kota Depok tidak mengeksekusinya pada Jumat, 1 Februari 2019. Alasannya, Buni masih menunggu fatwa Mahkamah Agung yang diajukan pengacaranya terkait dengan ada atau tidak perintah penahanannya.
"Kami minta agar jaksa itu tidak melakukan penahan dulu sebelum ini jelas," kata Buni.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, 2 November 2017. Buni Yani juga mengundang Fadli Zon hadir dalam sidang putusan dirinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menurut Buni, dirinya belum bisa ditahan lantaran putusan MA yang menolak kasasinya belum jelas. Apalagi, kata dia, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus ini. "Dua-duanya ditolak. Kalau main catur ini remis."
Kata Buni, dalam kasus ini, MA menyatakan dirinya mesti membayar uang perkara Rp 2.500. Sedangkan, instruksi untuk penahanan fisiknya tidak ada. "Saya menunggu fatwa MA apakah harus menjalani penahanan atau tidak," ucapnya.
2. Ajukan Penangguhan Penahanan
Buni Yani sempat mengajukan penangguhan penahanan menanggapi rencana eksekusi Kejari Kota Depok. Alasan Buni Yani mengajukan penangguhan karena ia menilai langkah Kejaksaan mengeluarkan keputusan eksekusi kabur dan tak berdasar hukum.