TEMPO.CO, Depok - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menyampaikan Kota Depok menjadi salah satu penerima dana insentif pengelolaan sampah. Alokasi anggaran untuk setiap daerah senilai Rp 5 sampai 11 milar.
"Ada 9 atau 11 kota yang dapat, saya tidak ingat angkanya tapi saya ingat Kota Depok yang dapat insentif," ujar Siti Nurbaya di Situ Pladen, Ahad, 10 Februari 2019.
Baca: Sampah Depok 1.300 Ton Per Hari, Pemkot Kekurangan 135 Truk
Menurut Siti, Depok ini terlalu ketinggalan dalam pengelolaan sampah. Sampah yang dihasilkan masyarakat Depok ini setiap hari sebesar 1.320 ton. "Yang ditangani baru 740 ton. Jadi sisanya itu tercecer," kata dia.
Siti menjelaskan bahwa permasalahan utama sampah di Depok, yakni kendala di tempat pembuangan akhir. Tumpukan sampah di TPA Cipayung sudah mencapai 30 meter. “Kadang-kadang longsor," ujarnya.
Pemerintah, kata Siti, akan mendorong pengelolaan sampah semakin optimal di setiap pemerintah daerah dengan memberikan dana insentif daerah (DID) Rp 9,5 miliar sampai Rp 11 miliar untuk pengelolaan sampah terbaik.
Baca: Buru Pembuang Sampah di Sungai Ciliwung, Kota Bogor Bentuk Satgas
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar menyatakan pemberikan dana insentif daerah (DID) untuk pemerintah daerah yang melakukan pengelolaan sampah terbaik adalah kerjasama KLHK dengan Kementerian Keuangan. Novrizal menyebut ada tiga kriteria penilaian untuk pengelolaan sampah, yakni aturan pembatasan penggunaan sampah plastik, pendayagunaan sampah, dan ketiga daur ulang sampah.
Novrizal mengambil contoh kesuksesan di Surabaya, Jawa Timur. Di kota itu, persoalan sampah diselesaikan berkat partisipasi masyarakat. Ada pula di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di sana, pemerintah daerah berhasil mengurangi sampah kantong plastik sampai 52 juta lembar per bulan. Begitu pula di Kota Bogor yang bisa mengurangi 1,8 ton sampah plastik per hari.
Sementara di Depok, Novrizal menyebut sudah berhasil mengurangi sampah plastik sampai 40 persen. “Ketiga itu indikatornya, misalnya di Banjarmasin itu ada pembatasan dan ada kebijakan daur ulangnya. Kalau di Surabaya, itu dominan dengan kebijakan daur ulang, dan bank sampah banyak. Misalnya, naik bus bayarnya dengan botol plastik,” ujarnya.
Novrizal menyatakan ke depannya, pengelolaan sampah ini dengan penghargaan dana insentif daerah (DID) akan masuk dalam bagian dari Adipura. Rencananya, KLHK juga akan mencoba memberi apresiasi terhadap kinerja pengurangan sampah ini mulai tahun depan. Selain itu, kata Novrizal, pemerintah daerah didorong mempunyai Kebijakan dan Stratedi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. "Baru tahun ini dan tindaklanjuti tahun depan. Ya tahun depan akan lebih sempurna, dan membuat perubahan besar di Adipura," ujarnya.