TEMPO.CO, Jakarta - Murfy Aditya Putra yang divonis bersalah terlibat tindak pidana percobaan pembobolan rekening nasabah prioritas atau disingkat pembobolan Bank Mandiri Cabang Kebon Jeruk, Jakarta akan mengajukan banding.
Sales sepeda motor tersebut sebelumnya divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menyatakan Murfy bersalah melanggar Pasal 263 juncto Pasal 56 KUHP karena melakukan pemalsuan dokumen.
Baca : Rencana Pembobolan Bank Rp 50 Miliar, Sales Motor Dituntut Dibui
"Sebenarnya kita tidak mau banding, karena keluarga sudah terima, karena anaknya terlibat pemalsuan KTP, walau sebenarnya cukup berat bagi kami," kata kuasa hukum Murfy, Riesqi Rahmadiansyah kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2019.
Riesqi mengatakan, banding terpaksa diajukan karena jaksa penuntut umum telah mengajukan banding agar hukuman Murfy diperberat menjadi 2 tahun 6 bulan. Hal itu sesuai dengan tuntunan jaksa sebelumnya.
Menurut Riesqi, putusan hakim untuk menjerat Murfy dengan Pasal 56 KUHP - bukan dengan Pasal 55 sesuai tuntutan jaksa - ganjil. Karena berarti, ujar Riesqi, pasal primer yang sangkakan oleh jaksa kepada Murfy tidak terbukti.
"Ini juga menjadi celah bagi kami untuk mengajukan banding," kata Riesqi. "Mudah-mudahan hakim pengadilan tinggi bisa melihat bahwa tidak terbuktinya pasal 263 juncto pasal 56 ini sebagai dasar untuk membebaskan Murfy," dia melanjutkan.
Kasus percobaan pembobolan rekening nasabah prioritas Bank Mandiri itu terjadi tahun lalu. Tiga tersangka mendatangi Bank Mandiri Cabang Kebon Jeruk dengan membawa sejumlah dokumen pencarian dana atas nama nasabah Sumadi Gunawan. Termasuk dalam dokumen itu adalah KTP.
Pelaku meminta bank mentransfer uang Rp 45 miliar ke beberapa rekening, serta meminta Rp 5 miliar secara tunai. Dalam proses pencarian uang tunai, pihak bank mendapat telepon dari Sumadi Gunawan yang membantah menyuruh melakukan pencarian. Para pelaku lantas ditangkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Murfy membantah terlibat dalam percobaan pembobolan rekening. Menurut dia, terdakwa lain bernama Dewa hanya memintanya membuat KTP tanpa memberi tahu tujuan sebenarnya. Menurut Murfy, temannya tersebut minta dibuatkan KTP untuk keperluan leasing.
Simak pula :
Sales Motor Tertuduh Kasus Pembobolan Bank Rp 50 Miliar Ajukan Pra Peradilan
"Kalau disangkakan kasus KTP okelah. Tapi kalau terlibat percobaan pembobolan bank, saya punya niat saja tidak, punya akses juga tidak, saya pun tidak tahu," kata dia kepada Tempo, Selasa, 19 Februari 2019.
Dalam kasus percobaan pembobolan bank tersebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga telah memvonis pelaku lain yaitu Sri Agus dan Abdul Muis dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selanjutnya, Akbar dan Dewa dengan hukum 1 tahun 8 bulan penjara.