TEMPO.CO, Depok -Puluhan jemaah First Travel kembali dibuat menunggu untuk menjalani sidang perdata kedua terkait nasib ribuan jemaah yang gagal berangkat, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 27 Maret 2019.
Kuasa Hukum Jemaah, Risqi Rahmandiansyah mengatakan, puluhan jemaah yang hadir sejak pukul 09.30 tersebut dibuat menunggu akibat Kejaksaan Negeri Depok tak kunjung menghadirkan bos First Travel, Andika Surachman yang telah menjadi terpidana TPPU pada Nomor Perkara 83/Pid.b/2017/PN.DPK.
Baca : Jemaah First Travel Ajukan Gugatan Perdata, Ini Kata Kejagung
“Kemarin kejaksaan negeri depok melalui kajari sudah audiensi sama kita, dia bilang mau menghadirkan Andika, dan tim kami tadi sudah mengkoonfirmasi ke kejaksaan negeri, katanya tidak ada penjemputan, lah bagaimana ini,” kata Risqi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 27 Maret 2019.
Risqi mengatakan, meski gugatan yang dilayangkan pihaknya dengan Nomor Pekara 52/Pdt.G/2019/PN.DPK, merupakan gugatan perdata, namun kehadiran bos First Travel dianggap bisa menjadi jawaban terkait persoalan kebatalan pemberangkatan puluhan ribu jemaah First Travel.
“Kami dan khususnya para jemaah, ingin mendengar langsung dari Andika. Apa sih mekanismenya yang dia inginkan. Apa permasalahannya sehingga tidak bisa memberangkatkan, ngomong sampaikan di persidangan,” kata Risqi.
Risqi pun mengatakan, dengan kejadian ini dirinya menganggap Kejaksaan Negeri Depok tidak menunjukkan itikad baik terhadap para jemaah yang berharap dengan sidang perdata tersebut.
“Saya sudah sering berbicara sama dia (Andika) saya bilang, ini ada gugatan perdata bagaimana, kata dia akan hadir dan dia meminta agar beritahu Kejaksaan bahwa Andika ingin hadir,” kata Risqi.
“Jadi kami melihat, komitmen kejaksaan membantu memberangkatkan jemaah, minus nih, keinginan dari dari kejaksaan untuk menghadirkan terdakwa ini minus menurut saya,” lanjut Risqi.
Padahal, kata Risqi, pada sidang perdana yakni pada Rabu 20 Maret 2019, Kejaksaan Negeri Kota Depok telah bersedia untuk menghadirkan Andika.
“Minggu lalu, kejaksaan negeri sudah mengatakan iya loh,” kata Risqi.
Simak juga :
Aset First Travel Disita Negara, Jemaah Ajukan Gugatan Perdata
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari pun tidak bisa ditemui Tempo. Saat dikonfirmasi pun Sufari tidak menanggapi, ia hanya membenarkan adanya sidang perdata kedua jemaah First Travel. “Pemohon (jemaah) menggugat ganti rugi terhadap First travel,” kata Sufari dalam pesan singkat Whatsapp.
Pantauan Tempo di Pengadilan Negeri Depok, hingga siang puluhan jemaah First Travel pun terlihat masih menunggu jalannya persidangan kedua yang diketahui dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok, Sobandi.