TEMPO.CO, Bekasi – Pemerintah DKI Jakarta biasanya sudah mencairkan dana kompensasi bau sampah untuk warga di sekitar TPST Bantargebang, Kota Bekasi, setiap awal bulan Namun, sampai hari ini kompensasi dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu per tiga bulan per kepala keluarga belum kunjung cair. Warga pun mulai resah.
Baca juga: Tuntut Uang Bau, 5 Fakta di Balik Penutupan TPA Burangkeng
Lurah Cikiwul, Bantargebang, Warsim, membenarkan belum cairnya dana kompensasi bau sampah Bantargebang. Menurut dia, sejumlah warga sudah mulai bertanya perihal waktu pencarian kompensasi tersebut. "Nanyanya masih normatif, belum sampai frontal," ucap Warsim, Jumat, 5 April 2019.
Kepada warga, Warsim dan stafnya selalu menjelaskan bahwa pencarian masih dalam proses, karena harus melengkapi adimistrasi. Sebab, kata dia, dana tersebut merupakan uang pemerintah. "Kalau telat di bulan April, warga masih memahami. Tapi, kami inginnya segera cair," ujar Warsim.
Warga Bantargebang, Mardi, 56 tahun, mengatakan biasanya awal bulan dana kompensasi dari DKI Jakarta sudah cari. “Tapi sampai hari ini belum cair-cair," ujar Mardi.
Petugas keamanan di sebuah perusahaan di kawasan Bantargebang itu mengatakan, sudah kebiasaan setiap awal tahun, pencairan dana kompensasi bau sampah Bantargebang molor. "Kalau sudah cair, biasanya ramai pada mengambil," ujar dia.
Menurut dia, uang bantuan tersebut cukup membantu untuk menambah biaya kebutuhan rumah tangga. Sebagai buruh yang pendapatannya kecil, uang senilai Rp 600 ribu bisa dipakai belanja kebutuhan pokok. "Istri enggak kerja, jadi lumayan buat nambah-nambah," kata dia.
Mardi menambahkan, bau sampah sangat menyengat ketika petugas di TPST Bantargebang mengaduk sampah untuk ditata. Aroma tak sedap itu terbawa angin sehingga berdampak pada lingkungan. "Biasanya pagi aromanya menyengat, kalau sudah siang mulai berkurang," ujar bapak empat anak yang tinggal di Sumurbatu ini.
Sekitar 18 ribu keluarga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang berhak atas dana kompensasi bau sampah milik DKI Jakarta, yakni Kelurahan Cikiwul, Sumurbatu, dan Ciketing Udik.
Baca juga: Saling Tarik Tas, Pelaku dan Korban Penjambretan Tewas
Nilai kompensasi Rp 900 ribu yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Adapun warga hanya menerima Rp 600 ribu, karena Rp 300 ribu dipakai untuk pembangunan infrastuktur yang dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di setiap kelurahan. Mekanisme pencairannya, DKI mentransfer uang ke rekeing kas daerah Kota Bekasi, lalu pemerintah setempat mentransfer ke rekening masing-masing warga Bantargebang yang berhak menerima.