TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah adanya kepentingan politik di balik penangkapan salah satu pendiri Persaudraan Alumni 212, Ahmad Bukhari Muslim, dalam tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan visa jamaah haji.
Baca juga: PA 212 Sebut Penangkapan Ahmad Bukhari Terkait Kuat Soal Politik
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan kasus Ahmad Bukhari Muslim sudah sesuai prosesdur hukum yang berlaku. "Penyidikan sudah sesuai prosedur," ujar Argo saat dihubungi, Sabtu 6 April 2019.
Selain itu kata Argo, kasus tersebut dimulai dari adanya laporan dari korban, yakni Muhammad Jamaluddin. Ahmad Bukhari Muslim dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan setelah menerima uang senilai 136.500 dolar AS untuk mengurus visa haji furodah sebanyak 27 paspor.
Namun uang yang telah diserahkan Jamaludin pada Agustus 2018 lalu tak juga terealisasi akhirnya Bukhari dilaporkan ke polisi pada 28 Juni 2018 atas tuduhan penipuan.
Tudingan adanya kepentingan politik dalam kasus Ahmad Bukhari Muslim, disampaikan oleh Ketua PA 212, Slamet Maarif. "Tampaknya ada kaitan masalah politik dengan statusnya sebagai calon legislatif salah satu partai politik, sekaligus sebagai aktivis 212," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Slamet Marif melihat, kasus yang membelit Bukhari Muslim merupakan kasus pribadi yang sudah lama terjadi. "Seharusnya masuk kasus perdata, tetapi entah kenapa dapat beralih menjadikannya kasus pidana," katanya.
Baca juga: PA 212 Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Ahmad Bukhari ke Polisi
Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Ahmad Bukhari Muslim sebagai tersangka, sejak ditangkap pada 4 April lalu di kediamannya di Bekasi, Ahmad Bukhari langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.