TEMPO.CO, Jakarta - PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) sampai saat ini belum juga menyepakati head of agreement (HoA) bersama PD PAM JAYA untuk penghentian swastanisasi air di DKI Jakarta. Namun, PAM JAYA tetap memaksakan due diligence atau uji tuntas untuk mengambilalih pengelolaan air dari perusahaan swasta tersebut.
Baca: KMMSAJ Nilai Proses Penghentian Swastanisasi Air Tak Transparan
“Apabila tidak tercapai kesepakatan dengan Palyja, kami akan tetap melakukan due diligence untuk dipakai sebagai landasan bagi Pemprov DKI dan PAM JAYA mengambil langkah kebijakan yang sesuai,” ujar Dirut PAM Jaya Bambang Hernowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 April 2019.
Menurut Bambang, masih terus berkoordinasi dan berusaha mencapai kesepakatan dengan Palyja untuk penandatanganan HoA atau kesepakatan awal. Ia ingin mencapai kesepakatan dengan Palyja dalam waktu dekat.
Pengambil alihan pengelolaan air dari swasta atau menghentikan swastanisasi air merupakan perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pada 11 Februari 2019, Anies mengumumkan Pemprov DKI akan menyetop swastanisasi air menggunakan rekomendasi yang tim Tata Kelola Air Minum berikan. Rekomendasi itu merupakan hasil kajian tim selama enam bulan ke belakang.
Poin rekomendasi tersebut antara lain status quo/membiarkan kontrak selesai sampai dengan waktu berakhirnya yaitu 2023, pemutusan kontrak kerja sama saat ini juga dan tiga pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata.
Anies mengatakan pihaknya mengambil rekomendasi yang terakhir, yakni pengambilalihan melalui tindakan perdata. Sebagai langkah awal, ia meminta Bambang Hernowo untuk membuat HoA.
Lihat: Batal Umumkan Pengambilalihan Swastanisasi Air, Ini Alasan Anies
Hasil negosiasi penghentian swastanisasi air saat ini, PT Aetra Air Jakarta telah menyepakati empat hal bersama PAM JAYA yang tertuang dalam HoA. Empat poin itu, antara lain mengembalikan konsesi pengelolaan air di DKI Jakarta kepada PAM JAYA; sepakat untuk melakukan due diligent sebagai pertimbangan PAM JAYA dalam menyusun syarat dan ketentuan dalam pengembalian konsesi dan implikasinya; sepakat menyusun transisi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta setelah pengembalian konsesi dan menyusun peningkatan pelayanan untuk mencapai akses 82 persen di 2023, yang akan dituangkan dalam Perjanjian Pernyataan Kembali.
M. JULNIS FIRMANSYAH