TEMPO.CO, Jakarta -Pedangdut Ridho Rhoma bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang menambah hukumannya menjadi 18 bulan penjara.
Pengacara Ridho Roma, Achmad Cholidin mengatakan PK diajukan bukan karena adanya bukti baru atau novum. "Melainkan karena kekhilafan hakim," kata Achmad Cholidin di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin, 15 April 2019.
Baca : Alasan Ridho Rhoma Tolak Eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Walau belum menerima salinan putusan kasasi, Achmad berujar, kekhilafan hakim terletak pada poin ihwal aturan kepemilikan sabu dibawah satu gram. Sejumlah aturan yang ada, ujar dia, menjelaskan bahwa Ridho Rhoma tak layak dihukum bui.
"Sema (Surat Edaran MA) Nomor 4 tahun 2010, Sema Nomor 3 tahun 2011, dan Peraturan Jaksa Agung, serta Peraturan Kapolri menyebutkan bahwa kurang dari satu gram itu direhabilitasi," kata Achmad.
Seperti diketahui, saat ditangkap satu tahun lalu, Ridho Rhoma kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap di mobil. Pada 19 September, putra Rhoma Irama itu divonis penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Achmad mengatakan, putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah sangat baik. Dia berharap, hakim PK nantinya dapat melihat bahwa Ridho Rhoma sudah kembali sehat dan sudah beraktifitas normal.
"Bahkan sebagai orang yang membuat temen-temannya para artis janganlah menggunakan narkotika," ujar Achmad.
Simak pula :
Hukuman Ridho Rhoma Ditambah, Keluarga Pertanyakan Keadilan
Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada 25 Maret 2017. Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Ridho Rhoma kemudian sempat bebas dari hukumannya sejak 25 Januari 2019. Namun, terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Kasasi diajukan jaksa yang tidak puas atas vonis terhadap Ridho Rhoma.