TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet tiba-tiba bicara soal pejabat negara dalam lanjutan persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.
Ratna meminta agar dirinya tidak disamakan dengan pejabat publik. "Saya juga ingin ini dicatat saya bukan pejabat publik. Saya publik figur yang dikenal dengan aktivis menolong banyak orang," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 14 Mei 2019.
Baca juga : Ratna Sarumpaet Minta Maaf Hakim karena Tak Konsisten dan Gagap
Ratna Sarumpaet emoh disamakan dengan pejabat publik karena pejabat publik tidak boleh berbohong. Hal ini kata dia berkaitan kasus pidana yang menjeratnya akibat berbohong.
"Saya ingin dicatat saja karena berhubungan dengan kesalahan saya, karena pejabat publik tidak boleh bohong dalam konteks kedudukannya," ujarnya.
Sedangkan publik figur menurut Ratna boleh berbohong seperti orang pada umumnya. Ratna pun merujuk pernyataannya tersebut dengan keterangan saksi ahli yang pernah dia datangkan.
Ratna saat harus menjalani proses pengadilan setelah mengarang cerita bahwa luka lebam diwajahnya disebabkan pemukulan orang tidak dikenal di Bandung. Padahal lebam tersebut merupakan dampak dari operasi sedot lemak di sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.
Baca juga : Ratna Sarumpaet Ungkap Kapan Pertama Kali Berbohong
Setelah itu Ratna mengaku terus menutupi kebohongan hingga berkembang ke rekan Ratna Sarumpaet di kalangan aktivis dan politikus. Pihak calon presiden Prabowo pun saat itu menggelar konfrensi pers mendesak penegak hukum untuk segera memproses berita pemukulan tersebut.
Ratna Sarumpaet kemudian didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.