TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum menerima berkas permohonan perpanjangan izin Front Pembela Islam atau FPI sebagai organisasi kemasyaratakan yang jatuh tempo hari ini, Kamis, 20 Juni 2019.
"Hingga kemarin sore kami belum menerima," kata Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Lutfi, saat dihubungi Tempo, Kamis pagi.
Baca: Izin FPI Habis Hari Ini, Petisi Online Belum Capai Target
Menurut Lutfi, dalam permohonan perpanjangan izin, FPI setidaknya harus menyerahkan 20 item dan sejumlah persyaratan, antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.
Namun, kata Lutfi, meski telah melewati tanggal, FPI masih bisa mengajukan perpanjangan izin di hari selanjutnya. Menurut dia, tidak ada batas waktu untuk mengirimkan permohonan perpanjangan izin.
Baca: H-1 Tenggat Kemendagri, FPI: Berkas Perpanjangan Izin Sudah Siap
FPI menyatakan sudah menyiapkan berkas terkait proses perpanjangan izin sebagai organisasi kemasyarakatan ke Kementerian Dalam Negeri. "Semua berkasnya sudah siap. On progres-lah," kata Ketua Bantuan Hukum FPI saat dihubungi, Rabu, 19 Juni 2019.
Sugito menyebutkan 20 item yang harus diajukan pun sudah dilengkapi FPI. Terkait penyerahan berkas perpanjangan izin tersebut, kata dia, akan diurus oleh bagian kesekretariatan FPI.