TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan berdasarkan pantauan tim ombusman, pemerintah provinsi DKI Jakarta belum menjalankan penerimaan peserta didik baru atau PPDB sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018.
Secara juknis dia menyebut DKI Jakarta masih zero zonasi dalam penerapan Permendikbud 51 dalam PPDB 2019.
Baca juga : Pilu PPDB di Bekasi, Petugas Tutup dan Ganjal Pintu Ruangan
"Kami sangat sesalkan karena Pemprov DKI tidak mengindahkan Permendikbud 51 terkait dengan zonasi ini," ujarnya melalui telepon, Rabu, 3 Juli 2019.
Padahal kata dia kalau di lihat dari sisi anggaran, sarana dan prasana, serta kualitas guru Pemprov DKI Jakarta sudah sangat siap menjalankan PPDB zonasi. Dibandinglan dengan sekolah lain dia mengakui rata-rata sekolah negeri di Jakarta secara sarana prasana dan kualitas guru sama saja.
"Padahal kalau dari sisi anggaran, sarana prasarana dan kualitas guru, DKI ini sebenarnya provinsi yang paling siap menjalankan sistem zonasi, karena rata-rata sekolah di Jakarta sarprasnya sama, kualitas guru juga sama, hampir enggak ada bedanya," kata Teguh.
Teguh mengatakan setelah mempelajari juknis PPDB DKI Jakarta, dia menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak menjalankan sistem zonasi. Jadi zero zonasi karena dalam juknis itu dia melihat bahwa dasar penentuan calon peserta didik untuk masuk ke sekolah itu tidak mempergunakan sistem zonasi sama sekali.
Menurut dia, dari sisi Permendikbud sebetulnya Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan maladministrasi. Namun, jika melihat PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pemprov DKI tidak bisa disalahkan.
Sebab, PP tersebut menyatakan hasil ujian nasional (UN) harus menjadi dasar untuk kenaikan jenjang pendidikan tinggi. Ini tentu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Dengan begitu, kisruh PPDB ini tidak dapat dilimpahkan kepada satu pihak saja.
Baca juga : Siswa Berprestasi Tersingkir PPDB, Ortu: Pak Jokowi Harus Tahu
Teguh menyebutkan, pemerintah harus segera merevisi ketidaksinkronan antara Permendikbud tentang PPDB dan PP Sisdiknas. Pasalnya, Kemdikbud juga memiliki Permendikbud Nomor 14 tahun 2015 terkait kewajiban untuk memakai hasil UN sebagai dasar masuk ke tingkat yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, ia mendorong Kemdikbud untuk memperhatikan dan melakukan sinkronisasi antara peraturan dan perundangan yang lain. Dengan begitu, pelaksanaan PPDB di tahun mendatang bisa berjalan dengan lancar karena semua peraturannya sejalan dan tidak bertentangan seperti saat ini.
MUH HALWI | DA
Baca Juga: