Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minta Uang Sewa TKD, Kepala Desa di Bekasi Ditahan Kejaksaan

image-gnews
Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Martam, 42 tahun, Kepala Desa Nagasari periode 2018-2024, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, Rabu, 10 Juli 2019. Penahanan Martam dilakukan setelah penyidik Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi melimpahkan berkas perkara atas dugaan terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Diundur 2020, Alasannya?

"Berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga tersangka kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kemarin sore," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rizal Marito di Bekasi, Kamis, 11 Juli 2019.

Rizal mengatakan, kasus pidana yang menjerat Martam adalah meminta uang sewa tanah kas desa kepada pengelola Pasar Pasir Kupang di Desa Nagasari Rp 15 juta setiap tahun. Padahal, kata dia, sewa tahun 2018 telah dibayarkan kepada pemerintah desa periode sebelum pelaku menjabat. Sedangkan tersangka mulai menjabat kepala desa pada 28 September 2018.

Meski demikian, kata dia, pelaku tetap meminta uang sewa tanah kas desa (TKD) pada masanya jabatannya. Untuk menekan korbannya, ucap Rizal, pelaku mengancam akan menutup pasar tersebut sambil memberikan tenggat waktu pembayaran.

"Karena pihak pengelola pasar merasa ketakutan, maka memberikan uang sebesar Rp 30 juga sesuai dengan permintaan pelaku," ucap Rizal. Menurut dia, uang sebesar itu diserahkan di bengkel mobil kawasan pertokoan Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 26 November tahun lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lantaran merasa dirugikan, pengelola membuat laporan kepada polisi pada 28 November 2018 dengan nomor laporan LP/340/K/XI/2018/Restro Bks. Polisi kemudian melakukan penyelidikian. Kasusnya lantas ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Martam sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat Martam dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Ancamannya penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Alasan Calon Pilkades Serentak di Bogor Ini Tak Lapor Dugaan Suap

Dalam perkara korupsi kepala desa itu, barang bukti yang disita dari pelaku berupa uang tunai Rp 30 juta berikut dua alat bukti pembayaran berupa kwitansi, sejumlah dokumen mengenai tanah kas desa, dokumen pengangkatan kepala desa, telepon selular, hingga sebuah mobil Toyota Fortuner.

"Dari saksi pelapor berupa dokumen perjanjian sewa, kwitansi pembayaran kepada pemerintah desa sebelumnya senilai Rp 125 juta, telepon selular, dan flasdisk," kata Rizal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

12 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

12 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

3 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

6 hari lalu

Perempatan Penabur, Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang dijadikan arena adu kecepatan atau speeding oleh puluhan remaja menjelang sahur, Minggu 17 Maret 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

Perempuan itu tewas setelah kendaraan yang ia tumpangi dihantam pelaku balap liar di Jalan Raya Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi, Sabtu dini hari.