TEMPO.CO, Bekasi - Martam, 42 tahun, Kepala Desa Nagasari periode 2018-2024, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, Rabu, 10 Juli 2019. Penahanan Martam dilakukan setelah penyidik Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi melimpahkan berkas perkara atas dugaan terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Diundur 2020, Alasannya?
"Berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga tersangka kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kemarin sore," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rizal Marito di Bekasi, Kamis, 11 Juli 2019.
Rizal mengatakan, kasus pidana yang menjerat Martam adalah meminta uang sewa tanah kas desa kepada pengelola Pasar Pasir Kupang di Desa Nagasari Rp 15 juta setiap tahun. Padahal, kata dia, sewa tahun 2018 telah dibayarkan kepada pemerintah desa periode sebelum pelaku menjabat. Sedangkan tersangka mulai menjabat kepala desa pada 28 September 2018.
Meski demikian, kata dia, pelaku tetap meminta uang sewa tanah kas desa (TKD) pada masanya jabatannya. Untuk menekan korbannya, ucap Rizal, pelaku mengancam akan menutup pasar tersebut sambil memberikan tenggat waktu pembayaran.
"Karena pihak pengelola pasar merasa ketakutan, maka memberikan uang sebesar Rp 30 juga sesuai dengan permintaan pelaku," ucap Rizal. Menurut dia, uang sebesar itu diserahkan di bengkel mobil kawasan pertokoan Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 26 November tahun lalu.
Lantaran merasa dirugikan, pengelola membuat laporan kepada polisi pada 28 November 2018 dengan nomor laporan LP/340/K/XI/2018/Restro Bks. Polisi kemudian melakukan penyelidikian. Kasusnya lantas ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Martam sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat Martam dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Ancamannya penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Alasan Calon Pilkades Serentak di Bogor Ini Tak Lapor Dugaan Suap
Dalam perkara korupsi kepala desa itu, barang bukti yang disita dari pelaku berupa uang tunai Rp 30 juta berikut dua alat bukti pembayaran berupa kwitansi, sejumlah dokumen mengenai tanah kas desa, dokumen pengangkatan kepala desa, telepon selular, hingga sebuah mobil Toyota Fortuner.
"Dari saksi pelapor berupa dokumen perjanjian sewa, kwitansi pembayaran kepada pemerintah desa sebelumnya senilai Rp 125 juta, telepon selular, dan flasdisk," kata Rizal.