TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet akhirnya membatalkan rencana banding atas vonis dua tahun penjara oleh hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Ultah ke-70, Keluarga Siapkan Syukuran di Rutan
Pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan keputusan itu diambil setelah mereka berembuk ihwal langkah hukum selanjutnya. “Dari sisi ibu (Ratna) dan kami penasehat hukum memutuskan tak akan mengajukan banding dulu,” ujar Desmihardi di depan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Juli 2019.
Meski begitu, kata Desmihardi, pihaknya akan melihat apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atau tidak. Karena dakwaan jaksa lebih tinggi dari vonis hakim, yaitu hukuman enam tahun penjara untuk Ratna.
Menurut Desmihardi, masa penahanan Ratna menjadi pertimbangan pihaknya tak mengajukan banding. Wanita yang baru saja genap berusia 70 tahun itu sudah menjalani masa tahanan hampir sembilan bulan di Rutan Polda Metro Jaya. “Jadi, kalau Ibu (Ratna) menjalani (vonis) mungkin tinggal satu tahun lagi. Itu pertimbangan yang utama,” ujar Desmihardi.
Meski begitu, Ratna dan pengacaranya masih keberatan ihwal pertimbangan hakim yang menyebut kebohongan Ratna menimbulkan benih-benih keonaran. Meski hal itu menjadi peluang untuk mengajukan banding, Desmihardi mengatakan tak akan melakukan itu.
Hakim dalam pertimbangan putusannya menjabarkan benih-benih keonaran yang dimaksud adalah pro kontra di sosial media yang saat itu viral dengan berita kebohongan Ratna, serta hingga aksi demonstrasi sejumlah massa yang menuntut keadilan untuk Ratna.
Hakim anggota Krisnugroho mengatakan benih-benih keonaran itu yang bisa menjadi keonaran lebih besar jika terus dibiarkan. Hakim kemudian menyatakan unsur keonaran dalam kasus Ratna Sarumpaet terpenuhi. "Keonaran tidak mesti benar-benar terjadi, cukup benih-benih keonaran muncul di tengah masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Divonis Ringan, Pelapor: Bukti Prabowo Tak Terlibat
Ratna Sarumpaet meyakini bahwa tidak ada keonaran yang terjadi akibat berita bohong yang dia karang. Dia juga bersikukuh tidak melanggar pasal yang didakwakan. "Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," kata Ratna usai persidangan saat itu.