TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mendesak Polres Bogor cepat mengungkap kasus kekerasan seksual yang dialami bocah perempuan berusia 10 tahun di Gunung Putri, Bogor. Bocah itu, seorang siswi SD, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh orang tak dikenal pada Rabu pagi 29 Agustus 2019.
Arist juga meminta pelaku segera menyerahkan diri untuk bertanggung jawab secara hukum sesuai perbuatannya. "Demi keadilan korban, Komnas Perlindungan Anak sangat percaya dengan kemampuan Polres Bogor untuk segera menyingkap tabir kejahatan seksual ini," kata Arist dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, Jumat 30 Agustus 2019.
Arist menuturkan informasi kronologis kasus yang sesuai dengan yang telah diberitakan selama ini. Dia menyebut korban sedang bermain dekat sekolahnya ketika didekati pria tak dikenal yang menanyakan alamat.
Berniat membantu dan memenuhi permintaan mengantar ke alamat yang dituju, korban malah dibawa ke rumah kosong. Pemerkosaan terjadi di lokasi itu dan korban ditinggalkan setelahnya.
Arist menyebut kalau dalam kasus ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Bogor telah memeriksa lima orang saksi. "Namun, untuk pelaku, polisi masih memerlukan pencarian," kata dia mengungkapkan.
Adapun korban sudah ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bogor dalam rangka memulihkan kondisi psikisnya. Korban didampingi oleh psikiater dan psikolog yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Terkait kasus tersebut, Arist juga meminta masyarakat agar tak menyebarluaskan video yang menggambarkan situasi saat korban menangis dan kebingungan. Selain dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, kata Arist, langkah itu dapat berdampak buruk kepada perkembangan psikologis korban.
Imbauan serupa telah disampaikan Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi M. Dicky Pastika. Dia meminta masyarakat tak lagi menyebar video rekaman seorang siswi SD sedang kebingungan dan menangis setelah diduga mengalami pemerkosaan di sebuah rumah kosong di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. "Dengan ikut menyebarkan maka psikologis korban semakin terguncang ditambah lagi (penyebar) melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Dicky.