Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kerusuhan 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Bersaksi Hari Ini

Editor

Febriyan

image-gnews
Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa penyerangan ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat, saat kerusuhan 22 Mei. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa penyerangan ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat, saat kerusuhan 22 Mei. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang relawan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi), bernama Rendy Bugis Petta Lolo kembali digelar hari ini. Kuasa hukum Rendy, Sutra Dewi, mengatakan sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa," kata Dewi saat dihubungi, Senin, 2 September 2019.

Menurut Dewi, pihaknya tak mengajukan saksi meringankan. Rendy adalah pimpinan ormas pendukung Prabowo-Sandiaga di Nusa Tenggara Barat (NTB), Garuda Emas. Jaksa mendakwa Rendy dan 6 terdakwa lain terlibat kerusuhan saat unjuk rasa di depan Bawaslu dengan melempar batu dan botol ke arah polisi.

Polisi menyita uang USD 2.760, atau setara Rp 39 juta dan Rp 1,6 juta milik Rendy. Polisi juga menemukan kaus bertuliskan Garuda Emas yang kemudian dijadikan barang bukti.

Perkara Rendy teregistrasi nomor 857/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst bersama enam terdakwa lainnya. Enam terdakwa lain adalah Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus. Jaksa menjerat mereka Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang terdahulu, anggota polisi yang menangkap Rendy menyatakan tak bisa memastikan apakah terdakwa ikut dalam aksi pelemparan batu dan botol kepada petugas di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu.

Pengacara Rendy pun menyatakan bahwa kliennya ditangkap hanya karena melintas di Jalan Bali yang sudah disterilkan polisi. Saat itu, menurut pengacaranya, Rendy hendak kembali ke Hotel usai mengikuti aksi damai.

Selain Rendy dan enam rekannya, terdapat pula 165 terdakwa lainnya yang sedang menjalani persidangan. Dalam penanganan kasus kerusuhan 22 Mei ini, jaksa membagi menjadi 54 perkara. Selain di Pengadilan Jakarta Pusat, sidang juga berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

13 Desember 2023

Anggota Brimob memblokade massa yang berkumpul di atas jalan layang Slipi Jaya, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Menurut keterangan pihak berwajib, massa yang menjadi pelaku kerusuhan merupakan warga luar DKI Jakarta. ANTARA/Muhammad Iqbal
Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

Saat debat capres, Anies Baswedan sebut Harun Ar-Rasyid yang tewas saat memprotes hasil Pemilu 2019, begini peristiwanya.


Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

12 Desember 2023

Suasana  pasca kerusuhan aksi 22 Mei di sekitaran wilayah MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. ANTARA
Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

Calon wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyebut nama Harun Al Rasyid dalam debat pertama calon presiden pemilu tahun 2024


Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

18 Desember 2019

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

Persidangan Kivlan Zen sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat.


CekFakta #27 Bisakah Pemblokiran Internet Atasi Hoaks?

14 Desember 2019

Aliansi SAFEnet menunjukkan poster tuntutan saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Kominfo mengumumkan pemblokiran data di Papua dan Papua Barat, bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
CekFakta #27 Bisakah Pemblokiran Internet Atasi Hoaks?

Bisakah Pemblokiran Internet Atasi Hoaks?-Aman Tidaknya Dompet Digital-Kabar Kibul Pelantikan Prabowo-Sandi


Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

7 November 2019

Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati memberikan keterangan pers usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

Di sidang Habil Marati, saksi ungkap terima perintah dari Kivlan Zen. Yunarto Wijaya disebut sebagai pengkhianat bangsa.


Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

1 November 2019

Menko Pulhukam lama Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menko Pulhukam baru Wiranto saat upacara sertijab di Kantor Kemenko Pulhukam, Jakarta, 28 Juli 2016. Wiranto diminta Luhut lanjutkan 18 program di Kemenko Polhukam. TEMPO/Subekti.
Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Helmi Kurniawan alias Iwan, menganggap Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pengkhianat TNI


Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

31 Oktober 2019

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. ANTARA
Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

Saksi sebut Kivlan bilang uang (untuk membeli senjata api) dari Habil Marati. Mengaku yunior yang patuh kepada senior.


Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

31 Oktober 2019

Kivlan Zen Habil Marati Fauka Noor Farid
Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

Satu terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei lalu bersaksi di perkara yang sama dengan terdakwa politikus PPP Habil Marati.


TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

Seorang pria berjalan melewati ban yang terbakar dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Sampai saat ini, aparat dibantu masyarakat masih bersiaga di lokasi tempat terjadinya kericuhan. REUTERS/Willy Kurniawan
TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

Tim Pencari Fakta Komnas HAM merilis hasil temuan mereka atas tindakan kekerasan anggota polisi dalam kerusuhan 22 Mei lalu.


Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

Seorang anggota polisi memeriksa jalan saat menghalau massa perusuh di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2019. Kerusuhan bermula saat ada massa yang mencoba masuk Bawaslu setelah peserta aksi damai pulang. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

Komnas HAM menyatakan dari sembilan korban yang tewas di Jakarta, delapan orang di antaranya meninggal akibat peluru tajam.