Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan KPK Tak Tetapkan Boediono Tersangka Kasus Bank Century

image-gnews
Anggota Kesatuan Polisi Wanita yang tergabung dalam Saya Perempuan Anti Korupsi, seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019. SPAK diharapkan akan menjadi pelopor terdepan dan berperan aktif dalam gerakan Perempuan Antikorupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Kesatuan Polisi Wanita yang tergabung dalam Saya Perempuan Anti Korupsi, seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019. SPAK diharapkan akan menjadi pelopor terdepan dan berperan aktif dalam gerakan Perempuan Antikorupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firman Kusbianto membantah tudingan telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Bank Century secara materil. Menurut Firman, pihaknya masih melanjutkan penyidikan kasus itu hingga hari ini. 

"Tapi karena ini kan perkara yang cukup besar, kami butuh ketelitian dan kehati-hatian tersendiri dan harus cermat. Kalau dari patokan waktu (pengusutan kasus) sih tidak ada ketentuan," ujar Firman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 September 2019. 

Sampai saat ini, Firman mengatakan KPK sudah memeriksa 30 saksi terkait skandal Bank Century tersebut. Namun, komisi anti rasuah itu masih mencari bukti-bukti. "Ini tugas dan tanggung jawab kami untuk menuntaskan perkara ini," ujar Firman. 

Sebelumnya pada persidangan praperadilan 9 April 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara kontroversial memerintahkan KPK segera melakukan proses hukum dan menetapkan tersangka baru selain mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dalam tindak pidana korupsi Bank Century. Mereka yang disasar adalah mantan Gubernur BI dan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lain yakni Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan. 

Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya. "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, mengutip putusan hakim tunggal perkara itu. 

Sekalipun berada di luar obyek praperadilan, Hakim Efendi memutuskan kasus ini dilanjutkan dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Atau melimpahkannya ke kepolisian atau kejaksaan untuk penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena 1,5 tahun berlalu sejak keputusan pengadilan itu, KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, MAKI mengajukan kembali gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu meminta KPK menetapkan tersangka baru di kasus Bank Century. 

Seperti diketahui, pengusutan kasus Bank Century penuh kontroversi dan diliputi tekanan politik. Bank ini diselamatkan melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) BI pada 2008, sebelum akhirnya ditangani lebih jauh oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Pada pemberian FPJP senilai Rp 689 miliar itulah ada peran Budi Mulya. Tapi sebenarnya itu tindak pidana yang berdiri sendiri. Temuan KPK memperlihatkan bahwa salah satu alasan Budi mendorong penyelamatan Century dalam rapat Dewan Gubernur BI adalah hubungannya dengan Robert Tantular, pemilik Century. Dalam dakwaan Budi Mulya, KPK menyatakan Robert pernah meminjami Budi duit Rp 1 miliar menjelang Century diselamatkan.

Pasca vonis bersalah terhadap Budi itulah MAKI mengajukan praperadilan agar Boediono ikut ditetapkan tersangka. Tiga kali ditolak ditolak hakim karena KPK memang belum pernah menghentikan penyidikan, permohonan itu lalu diluluskan hakim Efendi dengan keputusan yang kontroversial itu.

KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Kamis 19 September 2019, Pukul 11.05 WIB, untuk menambahkan konteks putusan praperadilan 1,5 tahun lalu dan tentang perkara Bank Century yang dimaksud. Terima kasih.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

19 menit lalu

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, mengikuti sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

2 jam lalu

Rangkaian kereta cepat yang membawa rombongan Presiden Jokowi di Stasiun kereta cepat Jakarta Bandung di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Presiden Jokowi naik KCJB dari Stasiun Halim ke Stasiun Padalarang dilanjut ke Stasiun Bandung menggunakan kereta feeder. TEMPO/Prima mulia
Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

Terkini: Indonesia resmi masuk jebakan utang Cina di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, nasib bisnis Kaesang yang bangkrut.


Ganjar Janji Perkuat KPK, ICW: Namanya Juga Musim Pemilu

2 jam lalu

Bakal calon presiden dari partai PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Ganjar Janji Perkuat KPK, ICW: Namanya Juga Musim Pemilu

Agus ICW mengatakan janji Ganjar kurang meyakinkan.


Ditahan KPK, Ini Kiprah Karen Ketika Menjadi Dirut Pertamina

7 jam lalu

Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Ditahan KPK, Ini Kiprah Karen Ketika Menjadi Dirut Pertamina

Kiprah Karen Agustiawan ketika menjabat sebagai Dirut Pertamina hingga kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.


Jejak Kasus Karen Agustiawan: Masuk Rutan Lagi Setelah Dibebaskan MA

14 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Jejak Kasus Karen Agustiawan: Masuk Rutan Lagi Setelah Dibebaskan MA

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK kembali usai sebelumnya dibebaskan MA terkait kasus korupsi Blok BMG


Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

22 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang harus dijalani oleh mantan direktur utama mereka, Karen Agustiawan.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Ini Tudingan KPK

22 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Ini Tudingan KPK

KPK menuding kebijakan pembelian LNG Pertamnia di era Karen Agustiawan dibuat tanpa kajian secara menyeluruh.


Jadi Saksi Kasus Eko Darmanto di KPK, Irwan Mussry Sebut Tak Ada Hubungan Pemberian Jam

23 jam lalu

Maia Estianty dan Irwan Mussry/Foto: Instagram/Ecka Pramita
Jadi Saksi Kasus Eko Darmanto di KPK, Irwan Mussry Sebut Tak Ada Hubungan Pemberian Jam

Suami Maia Estianty, Irwan Mussry diperiksa KPK sebagai saksi kasus eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bilang Kliennya Harusnya Diberi Awards, Bukan Ditahan

1 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bilang Kliennya Harusnya Diberi Awards, Bukan Ditahan

Luhut Pangaribuan mengatakan persoalan yang menimpa Karen Agustiawan sebenarnya aksi korporasi dan menjalankan perintah jabatan.


Pembelaan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan setelah Ditahan KPK

1 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Perbuatan Karen menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 trillun. TEMPO/Imam Sukamto
Pembelaan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan setelah Ditahan KPK

Sengkarut yang akhirnya tertuju pada Karen Agustiawan ini sudah diproses sejak Maret 2021 oleh Kejaksaan Agung selama 6 bulan. KPK mengambil alih.