Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan KPK Tak Tetapkan Boediono Tersangka Kasus Bank Century

image-gnews
Anggota Kesatuan Polisi Wanita yang tergabung dalam Saya Perempuan Anti Korupsi, seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019. SPAK diharapkan akan menjadi pelopor terdepan dan berperan aktif dalam gerakan Perempuan Antikorupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Kesatuan Polisi Wanita yang tergabung dalam Saya Perempuan Anti Korupsi, seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019. SPAK diharapkan akan menjadi pelopor terdepan dan berperan aktif dalam gerakan Perempuan Antikorupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firman Kusbianto membantah tudingan telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Bank Century secara materil. Menurut Firman, pihaknya masih melanjutkan penyidikan kasus itu hingga hari ini. 

"Tapi karena ini kan perkara yang cukup besar, kami butuh ketelitian dan kehati-hatian tersendiri dan harus cermat. Kalau dari patokan waktu (pengusutan kasus) sih tidak ada ketentuan," ujar Firman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 September 2019. 

Sampai saat ini, Firman mengatakan KPK sudah memeriksa 30 saksi terkait skandal Bank Century tersebut. Namun, komisi anti rasuah itu masih mencari bukti-bukti. "Ini tugas dan tanggung jawab kami untuk menuntaskan perkara ini," ujar Firman. 

Sebelumnya pada persidangan praperadilan 9 April 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara kontroversial memerintahkan KPK segera melakukan proses hukum dan menetapkan tersangka baru selain mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dalam tindak pidana korupsi Bank Century. Mereka yang disasar adalah mantan Gubernur BI dan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lain yakni Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan. 

Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya. "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, mengutip putusan hakim tunggal perkara itu. 

Sekalipun berada di luar obyek praperadilan, Hakim Efendi memutuskan kasus ini dilanjutkan dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Atau melimpahkannya ke kepolisian atau kejaksaan untuk penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena 1,5 tahun berlalu sejak keputusan pengadilan itu, KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, MAKI mengajukan kembali gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu meminta KPK menetapkan tersangka baru di kasus Bank Century. 

Seperti diketahui, pengusutan kasus Bank Century penuh kontroversi dan diliputi tekanan politik. Bank ini diselamatkan melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) BI pada 2008, sebelum akhirnya ditangani lebih jauh oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Pada pemberian FPJP senilai Rp 689 miliar itulah ada peran Budi Mulya. Tapi sebenarnya itu tindak pidana yang berdiri sendiri. Temuan KPK memperlihatkan bahwa salah satu alasan Budi mendorong penyelamatan Century dalam rapat Dewan Gubernur BI adalah hubungannya dengan Robert Tantular, pemilik Century. Dalam dakwaan Budi Mulya, KPK menyatakan Robert pernah meminjami Budi duit Rp 1 miliar menjelang Century diselamatkan.

Pasca vonis bersalah terhadap Budi itulah MAKI mengajukan praperadilan agar Boediono ikut ditetapkan tersangka. Tiga kali ditolak ditolak hakim karena KPK memang belum pernah menghentikan penyidikan, permohonan itu lalu diluluskan hakim Efendi dengan keputusan yang kontroversial itu.

KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Kamis 19 September 2019, Pukul 11.05 WIB, untuk menambahkan konteks putusan praperadilan 1,5 tahun lalu dan tentang perkara Bank Century yang dimaksud. Terima kasih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. FOTO/Instagram
KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

6 jam lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman


Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

14 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)


KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

15 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

2 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK