Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan KPK Tak Tetapkan Boediono Tersangka Kasus Bank Century

image-gnews
Anggota Kesatuan Polisi Wanita yang tergabung dalam Saya Perempuan Anti Korupsi, seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019. SPAK diharapkan akan menjadi pelopor terdepan dan berperan aktif dalam gerakan Perempuan Antikorupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Kesatuan Polisi Wanita yang tergabung dalam Saya Perempuan Anti Korupsi, seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019. SPAK diharapkan akan menjadi pelopor terdepan dan berperan aktif dalam gerakan Perempuan Antikorupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firman Kusbianto membantah tudingan telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Bank Century secara materil. Menurut Firman, pihaknya masih melanjutkan penyidikan kasus itu hingga hari ini. 

"Tapi karena ini kan perkara yang cukup besar, kami butuh ketelitian dan kehati-hatian tersendiri dan harus cermat. Kalau dari patokan waktu (pengusutan kasus) sih tidak ada ketentuan," ujar Firman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 September 2019. 

Sampai saat ini, Firman mengatakan KPK sudah memeriksa 30 saksi terkait skandal Bank Century tersebut. Namun, komisi anti rasuah itu masih mencari bukti-bukti. "Ini tugas dan tanggung jawab kami untuk menuntaskan perkara ini," ujar Firman. 

Sebelumnya pada persidangan praperadilan 9 April 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara kontroversial memerintahkan KPK segera melakukan proses hukum dan menetapkan tersangka baru selain mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dalam tindak pidana korupsi Bank Century. Mereka yang disasar adalah mantan Gubernur BI dan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lain yakni Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan. 

Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya. "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, mengutip putusan hakim tunggal perkara itu. 

Sekalipun berada di luar obyek praperadilan, Hakim Efendi memutuskan kasus ini dilanjutkan dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Atau melimpahkannya ke kepolisian atau kejaksaan untuk penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena 1,5 tahun berlalu sejak keputusan pengadilan itu, KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, MAKI mengajukan kembali gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu meminta KPK menetapkan tersangka baru di kasus Bank Century. 

Seperti diketahui, pengusutan kasus Bank Century penuh kontroversi dan diliputi tekanan politik. Bank ini diselamatkan melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) BI pada 2008, sebelum akhirnya ditangani lebih jauh oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Pada pemberian FPJP senilai Rp 689 miliar itulah ada peran Budi Mulya. Tapi sebenarnya itu tindak pidana yang berdiri sendiri. Temuan KPK memperlihatkan bahwa salah satu alasan Budi mendorong penyelamatan Century dalam rapat Dewan Gubernur BI adalah hubungannya dengan Robert Tantular, pemilik Century. Dalam dakwaan Budi Mulya, KPK menyatakan Robert pernah meminjami Budi duit Rp 1 miliar menjelang Century diselamatkan.

Pasca vonis bersalah terhadap Budi itulah MAKI mengajukan praperadilan agar Boediono ikut ditetapkan tersangka. Tiga kali ditolak ditolak hakim karena KPK memang belum pernah menghentikan penyidikan, permohonan itu lalu diluluskan hakim Efendi dengan keputusan yang kontroversial itu.

KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Kamis 19 September 2019, Pukul 11.05 WIB, untuk menambahkan konteks putusan praperadilan 1,5 tahun lalu dan tentang perkara Bank Century yang dimaksud. Terima kasih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

32 menit lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


Kaesang Diundang ICW Acara Dibatalkan hingga Menyorot Langkah KPK

2 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.  TEMPO/Ilham Balindra
Kaesang Diundang ICW Acara Dibatalkan hingga Menyorot Langkah KPK

Agenda ICW bertajuk Marah-Marah Kepada Private Jet dan Fufufafa yang mengundang Kaesang Pangarep dibatalkan


Ida Budhiati dan Poengky Indarti, Dua Srikandi yang Melaju di Seleksi Capim KPK

3 jam lalu

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) memberi ucapan selamat kepada anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) masa tugas tahun 2012-2017 Ida Budhiati (kiri) yang mewakili unsur KPU seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/6). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Ida Budhiati dan Poengky Indarti, Dua Srikandi yang Melaju di Seleksi Capim KPK

Dua srikandi, Ida Budhiati dan Poengky Indarti, lolos seleksi capim KPK. Berikut rekam jejak dua srikandi itu.


Profil Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas yang Lolos Seleksi Capim KPK

3 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Profil Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas yang Lolos Seleksi Capim KPK

Poengky Indarti merupakan salah satu dari dua perempuan yang lolos seleksi capim KPK. Berikut profinya.


Ketua KPK Kejar Kaesang-Bobby Soal Gratifikasi Jet Pribadi, Jokowi Pasrah ke Penegak Hukum

3 jam lalu

Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
Ketua KPK Kejar Kaesang-Bobby Soal Gratifikasi Jet Pribadi, Jokowi Pasrah ke Penegak Hukum

Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan akan mengejar Kaesang-Bobby soal gratifikasi jet pribadi.


Kaesang dan Bobby Belum Melapor, KPK Tetap Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

5 jam lalu

(kiri-kanan) Menantu Jokowi Bobby Nasution, putra bungsu dan sulung Jokowi Kaesang Pangarep, dan Gibran Rakabuming Raka menghadiri debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, 13 April 2019. Mereka tampil kompak dengan kemeja putih. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kaesang dan Bobby Belum Melapor, KPK Tetap Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

KPK menyatakan tetap memproses laporan dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang dan Bobby Nasution meski keduanya belum melapor dugaan penerimaan.


Daftar 20 Capim KPK yang Lolos Tes Profile Assessment, Didominasi Aparat Penegak Hukum

5 jam lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (tengah) memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Daftar 20 Capim KPK yang Lolos Tes Profile Assessment, Didominasi Aparat Penegak Hukum

Daftar lengkap 20 Capim KPK yang lolos tes profile assessment, didominasi aparat penegak hukum.


Diskusi Marah-Marah kepada Private Jet dan Fufufafa di Blok M Mendadak Dibatalkan oleh Pemilik Tempat

6 jam lalu

Seri AdiliJokowi. 'Marah-marah kepada Privet jet dan Fufufafa'. Istimewa
Diskusi Marah-Marah kepada Private Jet dan Fufufafa di Blok M Mendadak Dibatalkan oleh Pemilik Tempat

Pemilik tempat diskusi Kala di Kalijaga Blok M mendadak membatalkan Diskusi Marah-Marah kepada Private Jet dan Fufufafa yang digelar ICW.


KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian

6 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. TEMPO/Defara
KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 7 saksi dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian


KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka, Bachtiar Rosyidi.