Penyusunan rencana dalam Pergub tersebut terdiri dari identifikasi wilayah risiko kebencanaan, penetapan strategi dan kebijakan; mekanisme penanggulangan dan sinergi antara pemerintah, masyarakat dan swasta; serta menjadikan rencana itu sebagai pedoman di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Aturan lain yang menurut Tubagus harusnya sudah membuahkan hasil adalah Pergub Nomor 39 Tahun 2014. Aturan itu menjelaskan matriks pembagian tugas SKPD dalam penanggulangan bencana. Baik saat pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.
Menurut Tubagus, penanggulangan oleh Pemerintah DKI masih buruk baik dalam konteks sebelum, sedang maupun pasca bencana banjir. Salah satu contohnya adalah jadwal pemadaman listrik saat banjir Jakarta. "Masih ada korban yang meninggal karena korsleting listrik saat banjir," kata dia. "Banyak juga warga yang tak tahu harus berbuat apa ketika diumumkan siaga 1, 2, 3 atau 4," ujar Tubagus.