Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Dalami Asal Muasal 20 Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru

image-gnews
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Maret 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Maret 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana belum menjelaskan asal muasal 20 senjata api ilegal dan 10 ribu peluru berbagai kaliber yang disita dari 6 tersangka. "Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman," kata Nana di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Maret 2020.

Kasus pengungkapan 20 senjata api ilegal dan ribuan peluru itu dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Penemuan senjata itu berawal dari penyelidikan kasus penganiayaan oleh tersangka AK alias TA terhadap korban berinisial DH. Perselisihan tersebut terkait dengan jual beli mobil.

Nana menjelaskan, AK melakukan penganiayaan terhadap DH pada 29 Januari 2020. Penganiayaan tersebut juga melibatkan tersangka lain berinisial JR alias JO. DH memukuli korban menggunakan dua senjata api yakni jenis Zoraki Mod 9 milimeter warna hitam dan jenis Carl Whalther kaliber 22 long rifle.

Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di kedua matanya, kuping sebelah kanan mengeluarkan darah serta leher dan kepalanya turut berdarah. "DH kemudian melapor ke Polres Jakarta Barat," kata Nana.

Di hari yang sama, anggota Polres Jakarta Barat langsung menangkap AK. Menurut keterangan AK, dua senjata yang digunakan untuk menganiaya DH sudah dibawa oleh tersangka JR. Polisi menangkap JR beserta dua senjata api ilegal itu esok harinya, 30 Januari 2020.

"JR mengakui bahwa dua senjata api itu adalah miliknya dan dibeli dari orang bernama GTB," kata Nana.

Selanjutnya pada 19 Februari 2020, penyidik menciduk GTB di rumahnya di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Di rumah tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api MP-654 kaliber 4,5 milimeter peluru karet, satu pucuk senjata api CZ 83 kaliber 7,65 milimeter peluru karet, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang M4 warna hitam, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang Remington model 700, satu pucuk senjata api laras panjang Mauser, satu pucuk senjata mimis laras panjang Crosman TR77 NPS, satu pucuk senjata mimis laras panjang Hunting Master CTR-6 GAS DNK IL, satu pucuk senjata mimis laras panjang rakitan Hunting Master.

Selain senjata api dan senjata angin, penyidik juga menemukan sejumlah peluru di rumah GTB. Rinciannya adalah peluru kaliber 5,56 milimeter sebanyak 60 butir, peluru kaliber 7,65 milimeter sejumlah 37 butir, peluru kaliber 22 long rifle sebanyak 100 butir, peluru kaliber 22 short sejumlah 50 butir, peluru kaliber 9 milimeter sebanyak 107 butir dan 3 kaleng peluru mimis atau timah kaliber 4,5 milimeter. Seluruh senjata dan peluru tersebut tidak memiliki surat-surat yang sah.

"GTB juga menjual senjata ke beberapa orang yaitu WK, MH dan AST," kata Inspektur Jenderal Nana.

Penyelidikan dilanjutkan dan polisi meringkus WK di kawasan Jelambar, Jakarta Barat pada Jumat, 21 Februari 2020. Saat penangkapan, polisi menemukan senjata api jenis Chetah Handgun beserta pelurunya, satu pucuk pistol CZ-83 kaliber 9 milimeter nomor seri B-1096, satu pucuk pistol CZ-065022 kaliber 32 auto, 20 buah magasin  berbagai jenis senjata api, 452 butir peluru kaliber 45 auto colt, 240 butir peluru 9 milimeter 380 auto colt, 42 butir peluru 9 milimeter hampa, 34 butir peluru 9 milimeter x 19 luger parabellum, 88 butir peluru 6,35 browning kaliber 25 auto, 15 butir peluru 5,56 kaliber dan 20 butir peluru revolver. Semuanya senjata dan peluru tersebut dinyatakan ilegal.

Tersangka berikutnya yaitu MH yang membeli senjata dari GTB ditangkap pada 22 Februari 2020 di daerah Bogor, Jawa Barat. Darinya, polisi menyita 4 pucuk senjata gas kaliber 4,5 milimeter dan 1 air gun colt.

Di bulan berikutnya, polisi menangkap AST di Jalan Kumala, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 Maret 2020. Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senjata api NAA kaliber 2,2 milimeter, satu senjata api Glock kaliber 9 milimeter, satu senjata api CZ-75 kaliber 9 milimeter, dua senjata api Remington kaliber 308 dengan nomor seri yang berbeda, satu senjata api Pindad kaliber 5,56 milimeter, satu senjata api Remington kaliber 223, satu senjata api CIS kaliber 2,2 milimeter, satu senjata api M4 kaliber 5,56 milimeter.

Selanjutnya, satu pucuk senjata airsoft gun model KM-66, satu senjata api mimis 4,5 milimeter, peredam, batle arms M4, laras M4, peluru kaliber 2,2 milimeter sebanyak 1710 butir, peluru kaliber 308 milimeter sebanyak 1396 butir, peluru kaliber 9 milimeter sejumlah 435 butir, peluru kaliber 7,62 milimeter sebanyak 39 butir, peluru kaliber 9 x 19 milimeter sebanyak 2000 butir dan peluru kaliber 5,56 milimeter sejumlah 3708 butir.

Atas perbuatannya, polisi menjerat keenam pelaku dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 107 Ayat 2 butir ke 3, Pasal 368, Pasal 333 Ayat 2 dan Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

16 jam lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

2 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

3 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

3 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

4 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan


5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan personelnya memakai sabu. Berjanji memproses dengan tegas.