TEMPO.CO, Tangerang -Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai daerah tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019 (COVID-19).
Keputusan Bupati Tangerang soal wabah Corona itu tertuang dalam SK Bupati bernomor 440/ Kep 273/ huk 2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Sekretaris daerah Kabupaten Tangerang sekaligus penanggung jawab Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyatakan tanggap darurat itu diantaranya mengatur anggaran berkaitan dengan kebutuhan penanganan Covid-19.
Kabupaten Tangerang pun dalam kondisi tanggap darurat telah menyiapkan ruamg khusus pemantau Gugus Tugas COVID-19.
"Kami telah menyiapkan satu ruangan khusus di Ruang Cituis ini untuk
mempercepat penangana pencegahan wabah,"kata Maesyal kepada Tempo ditemui di Ruang Gugus Tugas Covid-19 di Tigaraksa Selasa, 24 Maret 2020.
Maesyal menyebutkan di Kabupaten Tangerang telah ditunjuk Provinsi Banten menyiapkan satu rumah sakit rujukan penanganan Corona yakni RSUD Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kota Tangerang dengan lebih dari 7 tempat tidur.
Namun demikian di Kabupaten Tangerang ada 26 rumah sakit baik negeri dan swasta yang siap menangani pasien terkait Covid-19 diantaranya RSUD Balaraja dan RS Siloam Kelapa Dua.
Berkaitan dengan tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona itu Maesyal mengatakan Bupati dalam SK-nya tertanggal 23 Maret 2020 itu memutuskan empat hal terkait darurat bencana tersebut.
Empat keputusan itu antara lain menetapkan masa waktu tanggap darurat. Disebutkan;
1.Status tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Tangerang terhitung mulai 23 Maret hingga 23 Mei 2020.
2.Perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019 (Covid-19)
dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti kontinjensi penanggulangan bencana wabah Covid 19 tahun 2020.
3.Biaya yang diperlukan untuk tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019 (Covid-19) dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya ng berlaku.
4.Keputusan bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.