TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jobetabek (BPTJ) mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan transportasi dalam mencegah penularan wabah Covid 19 atau virus Corona.
Dalam surat edaran dengan nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020, yang diteken Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, pembatasan tersebut menindaklanjuti keputusan presiden Jokowi tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Maka dipandang perlu ada pembatasan terhadap warga Jabodetabek melakukan perjalanan keluar," bunyi surat edaran yang ditandatangani Polana B Pramesti, 1 April 2020.
Pembatasan tersebut diberlakukan untuk sejumlah moda transportasi seperti kereta api, untuk menghentikan sementara atau sebagian layanan kereta api untuk perjalanan jarak jauh atau antar kota dari dan ke Jabodetabek. Menghentikan sementara atau sebagian layanan commuter line di Jabodetabek.
Sejumlah penumpang duduk di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 21 Maret 2021. PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) telah melakukan penambahan dua rangkaian KRL Bogor ke Jakarta dalam sehari untuk mendukung kesadaran masyarakat untuk menjaga jarak ('social distancing') dan menghindari kerumunan orang di transportasi publik sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 terutama di dalam kereta. ANTARA
BPTJ juga merekomendasikan penutupan sementara atau sebagian stasiun kereta api. Lalu membatasi layanan juga pada moda MRT, LRT. Termasuk juga untuk Transjakarta dengan pembatasan Trans Jabodetabek, dan Jabodetabek Airport Connection.
Pembatasan juga direkomendasikan untuk menghentikan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), serta menutup operasional loket bus AKAP dan AKDP yang melayani pemberangkatan dari atau menuju Jabodetabek. Sedangkan angkutan umum lokal masih diperbolehkan beroperasi dengan diatur langsung oleh daerah masing-masing.
Selain itu BPTJ juga merekomendasikan Bina Marga untuk melarang bus berpenumpang atau kendaraan pribadi yang memasuki jalan tol pergerakan dari dan menuju Jabodetabek. Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor, tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek. Termasuk juga akses dari Kepulauan Seribu.
BPTJ dalam surat edaran menyatakan rekomendasi pembatasan tersebut tetap memperhatikan keputusan dari Menteri Kesehatan dan Ketua Pelaksana Gugus Covid 19 atau virus corona.