TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta kepolisian tidak berlebihan menangani kasus provokasi yang menjerat kelompok Anarko Sindikalis di Tangerang. Koordinator Kontras Yati Andiyani mengatakan penangkapan dan penahanan kepada anggota Anarko harus berdasarkan bukti dan aturan hukum yang jelas.
Menurut dia, klaim polisi bahwa Anarko Sindikalis akan melakukan penjarahan di seluruh Pulau Jawa harus dipastikan dan bukan sekedar analisa semata. "Tidak boleh didasarkan pada kecurigaan kelompok tertentu," ujar Yati kepada Tempo, Ahad, 12 April 2020.
Kontras menilai kendati Anarko bersalah, aksi vandalisme tidak bisa dijadikan alasan untuk memburu kelompok tertentu. Sebab, upaya itu bisa mengarah pada tindak persekusi yang melanggar hak asasi. "Apalagi jika tuduhan-tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Yati.
Polda Metro Jaya sudah menangkap lima orang yang disebut anggota kelompok Anarko Sindikalis. Mereka diduga melancarkan aksi vandalisme yang berbau provokatif di Tangerang. Pelaku menuliskan pesan "sudah krisis saatnya membakar", "kill the rich", dan "mau mati konyol atau melawan".
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana, menyatakan kelima pelaku hanya sebagian kecil saja dari kelompok besar yang disebut tersebar di sejumlah tempat di Jawa. Polda Metro Jaya, ujar Nana, akan bekerja sama dengan rekan mereka di daerah lain untuk menangkapi kelompok ini.
Polda Metro Jaya menjerat para pelaku dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Lalu Pasal 160 KUHP tindakan menghasut di muka umum dengan ancaman penjara 10 tahun.
INGE KLARA | M JULNIS FIRMANSYAH