Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras Minta Polisi Tak Berlebihan Tangani Anarko Sindikalis

image-gnews
Vandalisme bernada provokatif ditemukan di enam titik di kawasan Pasar Anyar Sukarasa Kota Tangerang. Istimewa
Vandalisme bernada provokatif ditemukan di enam titik di kawasan Pasar Anyar Sukarasa Kota Tangerang. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta kepolisian tidak berlebihan menangani kasus provokasi yang menjerat kelompok Anarko Sindikalis di Tangerang. Koordinator Kontras Yati Andiyani mengatakan penangkapan dan penahanan kepada anggota Anarko harus berdasarkan bukti dan aturan hukum yang jelas.

Menurut dia, klaim polisi bahwa Anarko Sindikalis akan melakukan penjarahan di seluruh Pulau Jawa harus dipastikan dan bukan sekedar analisa semata. "Tidak boleh didasarkan pada kecurigaan kelompok tertentu," ujar Yati kepada Tempo, Ahad, 12 April 2020.

Kontras menilai kendati Anarko bersalah, aksi vandalisme tidak bisa dijadikan alasan untuk memburu kelompok tertentu. Sebab, upaya itu bisa mengarah pada tindak persekusi yang melanggar hak asasi. "Apalagi jika tuduhan-tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Yati.

Polda Metro Jaya sudah menangkap lima orang yang disebut anggota kelompok Anarko Sindikalis. Mereka diduga melancarkan aksi vandalisme yang berbau provokatif di Tangerang. Pelaku menuliskan pesan "sudah krisis saatnya membakar", "kill the rich", dan "mau mati konyol atau melawan".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana, menyatakan kelima pelaku hanya sebagian kecil saja dari kelompok besar yang disebut tersebar di sejumlah tempat di Jawa. Polda Metro Jaya, ujar Nana, akan bekerja sama dengan rekan mereka di daerah lain untuk menangkapi kelompok ini.

Polda Metro Jaya menjerat para pelaku dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Lalu Pasal 160 KUHP tindakan menghasut di muka umum dengan ancaman penjara 10 tahun.

INGE KLARA | M JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jumat Ini

3 jam lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jumat Ini

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal pertemuan dengan pihak berperkara.


Polisi Dalami Peran Aktor Intelektual dan Dugaan Imbalan Pembubaran Diskusi di Kemang

6 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Polisi Dalami Peran Aktor Intelektual dan Dugaan Imbalan Pembubaran Diskusi di Kemang

Salah satu tersangka pembubaran diskusi di Kemang, FEK, mengaku menerima perintah untuk membubarkan acara diskusi sehari sebelum acara berlangsung.


Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 10 Ribu Pil Ekstasi yang Disembunyikan di Baby Car Seat

9 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 10 Ribu Pil Ekstasi yang Disembunyikan di Baby Car Seat

Kepolisian juga mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang dalam penangkapan dua pengedar narkoba jenis ekstasi ini.


Sunan Kalijaga Klaim akan Laporkan Ketum Parpol atas Dugaan Penganiayaan, Polisi: Belum Ada Laporan

10 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Tempo/M. Faiz Zaki
Sunan Kalijaga Klaim akan Laporkan Ketum Parpol atas Dugaan Penganiayaan, Polisi: Belum Ada Laporan

Hingga Senin, 7 Oktober 2024, kepolisian belum mendapat laporan Sunan Kalijaga soal dugaan penganiayaan yang dilakukan ketua umum partai.


Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Sebut Ada 7 Korban Laki-laki

16 jam lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Sebut Ada 7 Korban Laki-laki

Tiga dari 7 korban kasus pencabulan anak di panti asuhan di Tangerang masih di bawah umur.


9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain

19 jam lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain

Polda Metro Jaya belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 30 anggota Polri yang melakukan pengamanan dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang.


Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

Keempat tersangka pembubaran diskusi ini ditangkap di daerah Jakarta Timur.


Cerita Anak Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang jadi Korban Sodomi oleh Pengasuhnya Selama 8 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Cerita Anak Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang jadi Korban Sodomi oleh Pengasuhnya Selama 8 Tahun

Selama hampir sewindu, remaja asal Bandung, Jawa Barat, ini mengalami pelecehan dan kekerasan seksual oleh ketua yayasan dan pengurus panti asuhan.


KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

2 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

KPAI meminta hasil autopsi pertama jasad Afif Maulana digunakan sebagai acuan.


Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Baru dalam Pembubaran Diskusi Kemang

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Baru dalam Pembubaran Diskusi Kemang

Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang, Kemang, Jakarta Selatan.