TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan Russ Albert Medlin, buronan FBI atau Federal Bureau of Investigation, tercatat masuk ke Indonesia sejak November 2019. Saat itu, warga negara Amerika tersebut mengunjungi Indonesia dengan menggunakan visa turis.
Saat tiba di Indonesia, Medlin masuk dari Bandara Halim Perdana Kusuma menggunakan penerbangan dari Dubai.
"Dia datang pada November 2019 melalui Bandara Halim Perdana Kusuma menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan wisata," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 2020.
Selama di Indonesia, Medlin tinggal berpindah-pindah dengan mengontrak. Dari pengakuannya kepada polisi, pria berkepala plontos itu sempat tinggal di beberapa apartemen.
Hingga pada 10 Desember 2019, Yusri mengatakan FBI mengeluarkan Red Notice Interpol untuk Medlin. Ia menjadi buronan FBI karena terlibat kasus penipuan bermodus investasi saham metode cryptocurrency skema ponzi. Dari hasil penipuan itu, ia meraup sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun.
"Sejak adanya Red Notice Interpol yang dikeluarkan oleh FBI kepada Indonesia, statusnya Medlin buronan dan paspornya dianggap tidak berlaku," ujar Yusri.
Mengetahui pihak Federal Amerika mencarinya, Medlin memutuskan untuk menetap di Indonesia lebih lama. Ia kemudian tinggal berpindah-pindah, hingga pada Maret 2020 Medlin mengontrak sebuah rumah di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Keberadaannya baru terendus polisi Indonesia setelah pelaku kerap memesan anak di bawah umur untuk melampiaskan nafsu bejadnya. "Laporan awalnya, masyarakat melaporkan bahwa ada rumah di Jalan Brawijaya sering keluar masuk anak-anak wanita di bawah umur," ujar Yusri.