Hingga pada Senin, 15 Juni 2020, polisi yang sudah mengintai kediaman Medlin mendapati 3 anak perempuan keluar dari rumah tersebut. Polisi segera mencegat mereka dan melakukan wawancara. Kepada petugas, anak-anak yang berusia 15 tahun dan 17 tahun itu mengaku baru disetubuhi oleh Medlin dan diberikan uang sejumlah Rp 2 juta.
Tanpa berlama-lama, polisi pun segera menggerebek dan menangkap pelaku di sana. Dari kediaman Medlin, polisi menyita paspor, laptop, telepon genggam, serta uang tunai Rp 60 dan USD 20 ribu.
Yusri mengatakan pelaku kemungkinan merupakan seorang pedofilia. Sebab dari hasil pemeriksaan riwayat hukum Medlin, polisi mendapati dia pernah divonis bersalah oleh pengadilan Nevada pada 2006 dan 2008 karena kasus pencabulan terhadap anak.
"Pelaku kami persangkakan di Pasal 76 junto Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 thn 2002. Ancaman 5 tahun paling singkat dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," ujar Yusri.
Hingga kini, Yusri mengatakan masih memburu A, muncikari yang menjadi pemasok anak perempuan di bawah umur untuk Medlin. Sosok A menjadi penting untuk mengungkap jumlah anak perempuan yang menjadi korban buronan FBI tersebut.