TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Fitri Andriana sembilan tahun penjara atas tindak pidana terorisme yang melibatkan anak. Fitri merupakan istri dari Syahrial Alamsyah atau Abu Rara. Keduanya merupakan pelaku di kasus penusukan Wiranto atau mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Menyatakan terdakwa alias Fitriani Andriana telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana terorisme dengan melibatkan anak," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal saat membacakan amar putusan, Kamis, 25 Juni 2020.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak membantu pemerintah dalam program pemberantasan terorisme di Indonesia dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan keputusan yang meringankan Fitria ialah karena belum pernah dihukum dan menerima keputusan hakim yang dianggap tidak mempersulit jalannya persidangan.
Kuasa Hukum Abu Rara, Kamsi, mengatakan menerima segala keputusan apa pun yang dijatuhkan pengadilan terhadap kliennya. Menurut dia, vonis itu terbilang ringan yang sebelumnya dituntut jaksa.
"Keputusan itu kan sudah berkurang banyak dari tuntutan 16 tahun untuk Syahrial menjadi 12 tahun, Fitriani dari 12 tahun jadi 9 tahun, Syamsudin dari 7 tahun menjadi 5 tahun," kata Kamsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 25 Juni 2020.
Majelis hakim menetapkan istri Abu Rara bersalah dan menjalankan hukuman 9 tahun penjara sesuai Pasal 15 juncto Pasal 6 inkra Pasal 16 a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pidana terorisme.
IHSAN RELIUBUN