TEMPO.CO, Jakarta -Tim Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta mencatat angka positivity rate Covid-19 pekan ini mencapai 10 persen.
Angka tersebut naik dari rata-rata positivity rate sebelumnya yaitu 9,6 persen.
"Untuk positivity rate atau persentase kasus positif Covid-19 sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10 persen," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia, Senin lalu 24 Agustus 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan positivity rate yang mencapai 10 persen adalah sinyal bahaya. Sementara rasio positif ia nilai aman jika di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 5 persen.
Baca juga : Bahaya, Angka Positivity Rate DKI Jakarta Pekan Ini Sentuh 10 Persen
“Nah, ambang batas disebut bahaya itu bila (positivity rate) di atas 10 persen. (Sedangkan) 5 persen ke bawah aman, di atas 10 persen membahayakan,” katanya, 17 Agustus 2020.
Sejumlah pihak pun mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah-langkah strategis dalam mencegah penyebaran Covid-19. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan hal efektif yang bisa dilakukan DKI saat ini adalah kembali ke PSBB awal dengan membatasi kegiatan warga agar tetap di rumah. Namun anggaran DKI yang ada saat ini tidak cukup untuk kembali melakukan PSBB.
Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Ahmad Idris, menyinggung kembali soal ancaman kebijakan rem darurat yang pernah Anies utarakan. "PSI menagih janji gubernur untuk menarik rem darurat ketika keadaan bahaya angka positivity rate di atas 10 persen," ujar dia saat dihubungi.
Idris berpendapat kebijakan PSBB transisi yang diterapkan Pemerintah DKI saat ini tidak efektif dalam menghentikan pandemi. Namun lanjut dia, yang terjadi sebaliknya, muncul dan bertambahnya klaster penularan di tempat umum seperti perkantoran dan pasar yang kemudian menyebar dan menular lebih luas.
Idris meminta Pemerintah DKI untuk melakukan PSBB kembali atau PSBB lokal seperti yang tertuang di Pasal 13, Pergub No. 80 Tahun 2020. "Yang harus dikerjakan Pemprov DKI untuk menekan laju penularan adalah menarik rem darurat. opsi rem darurat di Pergub 80/2020 darurat melakukan PSBB lokal dan memberlakukan PSBB kembali," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha mengatakan Pemprov DKI sedang menguji coba aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah atau Jak APD. Aplikasi tersebut dibuat untuk menerapkan denda progresif yang diterapkan Pemerintah DKI.
Denda progresif ini Pemprov DKI terapkan bagi pelanggaran protokol kesehatan berulang kepada individu maupun kantor atau tempat usaha. Hal tersebut telah tertuang pada Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
AHMAD FAIZ