TEMPO.CO, Jakarta -Empat rumah makan di Jalan SMA Negeri 48 Pinang Ranti 2, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, diberi teguran oleh Satpol PP lantaran masih melayani makan di tempat untuk para pembeli.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pinang Ranti, Erwin, dalam keterangan tertulisnya.
"Tadi kita sudah memberi imbauan untuk tidak makan di tempat, ada 4 rumah makan, termasuk warteg. Alhamdulillah pemilik pun juga mengerti,” kata Erwin, Tempo kutip dari situs timur.jakarta.go.id hari ini.
Menurut Erwin, sesuai peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB jilid kedua, rumah makan hanya diperbolehkan melayani pembelian untuk dibawa pulang atau pesan antar. Ia mengatakan seluruh tempat makan yang ada di wilayah Kelurahan Pinang Ranti akan disosialisasikan untuk tak menyediakan makan di tempat. “Sehingga risiko adanya kerumunan di tempat makan tidak ada,” tutur dia.
Baca juga : 8 Rumah Makan Ditutup karena Melanggar PSBB, Termasuk Warunk Upnormal
Selain itu 11 orang pelanggar aturan PSBB juga terjaring dalam Operasi Tibmask di Jalan Raya Pondok Gede, tepatnya di depan Terminal Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Erwin mengatakan 11 pelanggar itu dikenakan sanksi sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum selama 60 menit.
Erwin menyayangkan masih adanya warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. “Sangat disayangkan masih ada orang yang tidak menggunakan masker, mengingat kasus Covid-19 semakin meningkat. Kita semua berharap para pelanggar ini jera dan mematuhi protokol kesehatan,” tutur dia.