Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Mutilasi Kalibata City Lulusan FMIPA UI, Teman: Dia Lumayan Pinter

image-gnews
Tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi manusia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Kasus mutilasi ini yang ditemukan di salah satu apartemen di Jakarta pada Rabu malam ini menggemparkan warga. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi manusia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Kasus mutilasi ini yang ditemukan di salah satu apartemen di Jakarta pada Rabu malam ini menggemparkan warga. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Laeli Atik Supriyatin, 27 tahun, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Kalibata City adalah sarjana lulusan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia atau FMIPA UI angkatan 2012. Selama berkuliah, Laeli dikenal sebagai mahasiswi yang aktif, kritis, dan pintar dalam perkuliahan. 

Laeli dan kekasihnya, Djumadil Al Fajri alias DAF, 26, membunuh Rinaldy Harley Wismanu, 32 tahun, dan memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian. Keduanya terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana itu.  

"Dia baik-baik aja waktu berkuliah. Logic dan kritis banget, juga lumayan pinter," ujar Ridwan, salah seorang temannya di kampus saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 September 2020.

Selain aktif di kelas, Laeli juga dikenal aktif berorganisasi. Pada tahun 2014, dia terpilih menjadi Project Officer Pemilihan Raya UI. Tersangka juga dikenal sering mengkritik kinerja organisasi BEM UI.

Baca juga: Cerita Tersangka dan Korban Mutilasi Kalibata City Berkenalan Via Kencan Online 

Hal ini yang membuat teman-teman Laeli tak percaya dengan kejadian tersebut. "Sampe-sampenya ngelakuin hal kayak gitu tuh, kayak Damn! Gila banget," ujar Ridwan.

Laeli dan kekasihnya ditangkap di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020. Mereka membunuh korban Rinaldi di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Awalnya, korban mengenal Laeli dari aplikasi kencan Tinder. Setelah melakukan komunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di apartemen kawasan Pasar Baru yang disewa selama 6 hari, dari 7 hingga 12 september 2020.

Saat Rinaldi dan Laeli masuk ke apartemen tersebut pada 9 September 2020, tersangka Fajri ternyata sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi. Usai Rinaldi dan Laeli berhubungan badan, Fajri memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu. Dia juga menusuk Rinaldi sebanyak 7 kali.

Mutilasi dilakukan setelah kedua tersangka belanja golok dan gergaji. Mereka memotong korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel.

Para tersangka lantas memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City menggunakan taksi online. Uang korban dalam rekening kemudian dikuras oleh kedua tersangka.

Polisi menjerat kedua tersangka pembunuhan dan mutilasi Kalibata City itu dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keluarga Imam Masykur Berharap Pasal yang Menjerat Kakak Ipar Riswandi Manik Diganti

5 hari lalu

Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Keluarga Imam Masykur Berharap Pasal yang Menjerat Kakak Ipar Riswandi Manik Diganti

Keluarga Imam Masykur berharap pelaku penculikan dikenakan pasal pembunuhan berencana


Pencarian Jodoh dengan Bantuan AI, Berikut Daftar Aplikasi dan Fungsinya

6 hari lalu

Aplikasi pencarian jodoh, Tantan dibekukan oleh Beijing. Sumber: Weibo/asiaone.com
Pencarian Jodoh dengan Bantuan AI, Berikut Daftar Aplikasi dan Fungsinya

Teknologi AI kini mulai disisipkan di beberapa aplikasi pencarian jodoh


Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

12 hari lalu

Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto Antara/ Laily Rahmawati).
Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

Terpidana pembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.


Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini

13 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini

Terhitung sejak hari ini, Selasa 12 September 2023, Ferdy Sambo dkk dipindahkan dari Blok Masa Pengenalan Lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.


Wanita Tewas Dibunuh Teman Anaknya, Motif Pembunuhan Sakit Hati Ditagih Utang

14 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Wanita Tewas Dibunuh Teman Anaknya, Motif Pembunuhan Sakit Hati Ditagih Utang

Menurut Kapolsek Kelapa Dua, tersangka pembunuhan sakit hati karena dicaci maki dan ditagih utang dengan bunga 100 persen.


Kasus Imam Masykur Diculik Paspampres, Hotman Paris bakal Jerat Pelaku Pasal Pembunuhan Berencana

20 hari lalu

Ibunda Imam Masykur, Fauziyah, menemui Hotman Paris untuk meminta bantuan hukum atas kasus penculikan oleh anggota Paspampres yang menimpa anaknya. Pertemuan berlangsung di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa, 5 September 2023. TEMPO/Nur Khasanah Apriliani
Kasus Imam Masykur Diculik Paspampres, Hotman Paris bakal Jerat Pelaku Pasal Pembunuhan Berencana

Hotman Paris menjadi kuasa hukum keluarga Imam Masykur, korban penculikan oleh anggota Paspampres. Pelaku bakal dijerat pasal pembunuhan berencana.


13 Fakultas MIPA Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2023

25 hari lalu

Kampus Unair. Istimewa
13 Fakultas MIPA Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2023

Daftar Fakultas MIPA terbaik di Indonesia versi THE WUR 2023, di antaranya Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Sebelas Mare


Deretan Alasan Unik Ringankan Hukuman Pidana dari Ferdy Sambo, Juliari Batubara, hingga Rachel Vennya

27 hari lalu

Juliari Batubara dilantik oleh Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 23 Oktober 2019. Pada 6 Desember 2020, Juliari menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W; ANTARA
Deretan Alasan Unik Ringankan Hukuman Pidana dari Ferdy Sambo, Juliari Batubara, hingga Rachel Vennya

Berikut beberapa alasan putusan hukum 'unik'. Alasan tidak jadi hukuman mati Ferdy Sambo sampai vonis ringan Juliari Batubara karena dihujat warganet.


Setahun Lalu Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

28 hari lalu

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Setahun Lalu Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Setahun lalu atau 28 Agustus 2022, Polri menolak pengunduran diri Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Apa alasannya saat itu?


Di Sini Ferdy Sambo Cs Jalani Masa Tahanan, Ini Sejarah Rutan Salemba

30 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Di Sini Ferdy Sambo Cs Jalani Masa Tahanan, Ini Sejarah Rutan Salemba

Kejari Jakarta Selatan mengeksekusi Ferdy Sambo Cs, terpidana pembunuhan Brigadir Yosua ke Rutan Salemba. Ini riwayat Lapas Kelas II A Salemba.