TEMPO.CO, Jakarta - Laeli Atik Supriyatin, 27 tahun, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Kalibata City adalah sarjana lulusan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia atau FMIPA UI angkatan 2012. Selama berkuliah, Laeli dikenal sebagai mahasiswi yang aktif, kritis, dan pintar dalam perkuliahan.
Laeli dan kekasihnya, Djumadil Al Fajri alias DAF, 26, membunuh Rinaldy Harley Wismanu, 32 tahun, dan memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian. Keduanya terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana itu.
"Dia baik-baik aja waktu berkuliah. Logic dan kritis banget, juga lumayan pinter," ujar Ridwan, salah seorang temannya di kampus saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 September 2020.
Selain aktif di kelas, Laeli juga dikenal aktif berorganisasi. Pada tahun 2014, dia terpilih menjadi Project Officer Pemilihan Raya UI. Tersangka juga dikenal sering mengkritik kinerja organisasi BEM UI.
Baca juga: Cerita Tersangka dan Korban Mutilasi Kalibata City Berkenalan Via Kencan Online
Hal ini yang membuat teman-teman Laeli tak percaya dengan kejadian tersebut. "Sampe-sampenya ngelakuin hal kayak gitu tuh, kayak Damn! Gila banget," ujar Ridwan.
Laeli dan kekasihnya ditangkap di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020. Mereka membunuh korban Rinaldi di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020.
Awalnya, korban mengenal Laeli dari aplikasi kencan Tinder. Setelah melakukan komunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di apartemen kawasan Pasar Baru yang disewa selama 6 hari, dari 7 hingga 12 september 2020.
Saat Rinaldi dan Laeli masuk ke apartemen tersebut pada 9 September 2020, tersangka Fajri ternyata sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi. Usai Rinaldi dan Laeli berhubungan badan, Fajri memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu. Dia juga menusuk Rinaldi sebanyak 7 kali.
Mutilasi dilakukan setelah kedua tersangka belanja golok dan gergaji. Mereka memotong korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel.
Para tersangka lantas memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City menggunakan taksi online. Uang korban dalam rekening kemudian dikuras oleh kedua tersangka.
Polisi menjerat kedua tersangka pembunuhan dan mutilasi Kalibata City itu dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.