TEMPO.CO, Jakarta -Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah mengusulkan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB.
Sejauh ini DKI Jakarta baru memiliki Peraturan Gubernur sebagai landasan hukum PSBB.
"DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," ujar Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 September 2020.
Baca juga : Jakarta PSBB, Wisma Atlet Rawat 3.218 Pasien Positif Covid-19 Hari Ini
Prasetyo Edi Marsudi mengatakan aturan yang kuat tentang PSBB sangat penting karena kondisi pandemi Covid-19 ini akan berlangsung dalam jangka waktu yang tidak diketahui. Terlebih kondisi pandemi Covid-19 juga sudah dalam keadaan darurat.
Prasetyo menyebutkan dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur jelas mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat.
Prasetyo mengatakan dalam waktu dekat Pimpinan DPRD akan memerintahkan Badan Pembentukan Perda DPRD DKI untuk menyusun rencangan Perda PSBB tersebut.
"Saya telah meminta Bapemperda DPRD melakukan kajian sebagai syarat pengajuan penyusunan Perda. Ya, DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan Perda inisiatif tentang PSBB mengingat urgensinya saat ini," ujarnya.
Prasetyo menyesali langkah Pemerintah DKI yang tidak pernah melibatkan DPRD dalam menyusun dan mengambil kebijakan tentang penanganan Covid 19. Sejuah ini Pemerintah DKI telah mengeluarkan sejumlah Peraturan Gubernur tentang PSBB terakhir Pergub nomor 88 tahun 2020. Sebelumnya dua Pergub juga sudah diterbitkan DKI tentang penindakan dan sanksi PSBB yaitu Pergub 41 dan 79.
"DPRD ini mitra eksekutif untuk mengambil dan memutuskan setiap kebijakan. Apalagi ini berhubungan langsung dengan masyarakat dan demi keselamatan, kesehatan masyarakat di masa pandemi seperti ini. Tetapi memang pada nyatanya, DPRD DKI tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di kebijakan PSBB," ujar Prasetyo Edi Marsudi lagi.