TEMPO.CO, Jakarta - Petugas rapid test Bandara Soekarno-Hatta yang diduga melakukan pelecehan dan pemerasan berinisial EFY telah ditetapkan sebagai tersangka.
EFY menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan pelecehan terhadap seorang calon penumpang berinisial LHI.
"Betul. Yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
Meski demikian Alex menyebut EFY belum ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka. Dia juga belum menjelaskan lebih lanjut pasal yang dikenakan terhadap EFY.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi telah menyelidiki perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
"Upaya-upaya yang dilakukan Polres Bandara Soetta telah bekerja sama dengan airport center yang ada di Bandara Soetta untuk meminta CCTV yang ada," kata Yusri.
Selain memeriksa rekaman CCTV, pihak kepolisian juga sudah melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara tes cepat Covid-19 di Bandara Soetta.
"Juga sudah berkoordinasi dengan pelaksana tes cepat dalam hal ini PT Kimia Farma yang merupakan penanggung jawabnya," kata dia.
Kasus ini diketahui publik dan menjadi viral saat pengguna Twitter dengan akun @listongs mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani tes cepat di Bandara Soekarno Hatta.
Selain dilecehkan, LHI juga mengaku diperas oleh diduga petugas tes cepat dan dimintai uang sebesar Rp1,4 juta.
Korban kemudian menuliskan kejadian yang dialaminya dalam sebuah utas di media sosial.
Utas tersebut kemudian menjadi ramai diperbincangkan publik hingga polisi akhirnya bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut.