TEMPO.CO, Tangerang-Sebanyak 58 narapidana narkoba dan 2 napi pidana umum dipindahkan dari Lembaga Kelas I Tangerang pada Selasa, 22 September 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat jendral pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 30 napi kategori bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu (Lapas Super Maximum Security).
Baca Juga: Polisi Sita 1,3 kilogram Sabu dari Jaringan Lembaga Pemasyarakatan Jakarta
"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati,"kata Rika dalam siaran pers diterima Tempo Rabu 23 September 2020.
Adapun 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon Banten.
Pemindahan ini, kata Rika, merupakan rangkaian kegiatan pemindahan narapidana bandar narkoba, yang telah dilakukan sebelumnya. Yakni kepada lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dan akan terus dilakukan secara kontinyu.
Rika juga mengatakan pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI."Ini juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas," kata dia.
Rika mempertegas bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di bawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).