TEMPO.CO, Jakarta -
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menceritakan hasil pemeriksaan pihaknya terhadap PT Kimia Farma Diagnostika, penanggung jawab fasilitas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Perusahaan tersebut diperiksa terkait salah satu mantan petugasnya, EFY, yang melecehkan dan memeras seorang penumpang inisial LHI setelah yang bersangkutan mengikuti rapid test alias tes cepat Covid-19 di Terminal 3 bandara tersebut.
“Dari keterangan Kimia Farma, bahwa yang bersangkutan adalah lulusan dari salah satu universitas di Sumatera Utara. Gelar akademis tersangka adalah sarjana kedokteran, tapi belum mengambil sertifikasi sebagai dokter,” kata Yusri di kantornya pada Jumat, 25 September 2020.
Baca juga: Polisi Telisik Gelar Dokter Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta
Berdasarkan informasi ini, polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan untuk melibatkan almamater yang bersangkutan. Yusri mengatakan polisi akan memanggil pihak universitas untuk memverifikasi keterangan tersebut. “Kami akan memeriksa universitas swasta di mana tersangka ini kuliah, untuk kita bisa memastikan betul apakah tersangka ini sarjana kedokteran.”
Selain mengkonfirmasi identitas tersangka kepada perusahaan dan kampusnya, polisi juga akan memanggil Ikatan Dokter Indonesia untuk memastikan apakah EFY benar-benar seorang dokter. “Rencana IDI baru bisa datang hari ini untuk bisa dilakukan pemeriksaan,” tambah Yusri.
Tentang keberadaan tersangka yang mengenalkan diri sebagai ‘dokter Eko’ tersebut, Yusri mengaku pihaknya sampai hari ini masih melakukan pengejaran. “Saya sudah mengimbau dan mengharapkan tersangka ini supaya bisa hadir, mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai apa yang dilaporkan korban,” tambahnya.
Polisi sejauh ini telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi termasuk korban dan seorang rekan dekatnya. Terdapat juga saksi ahli, yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sebelumnya pada Selasa, 22 September 2020 Yusri mengatakan lembaga tersebut sedang memeriksa kondisi psikologis korban sebagai salah satu alat bukti.
WINTANG WARASTRI l DA