TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah DKI sedang mengkaji rencana operasional restoran hingga pukul 18.00 di Ibu Kota, saat PSBB berlaku.
Selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jilid II (PSBB Ketat), restoran dan pusat perbelanjaan dibolehkan buka hingga pukul 20.00.
"Jakarta sementara ini mal sampai jam 8 malam nanti akan kami kaji dan evaluasi," kata Wagub DKI Riza di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2020. Riza mengatakan bakal melihat efektivitas pembatasan restoran hingga pukul 18.00 yang dilakukan di kawasan Bekasi mulai hari ini.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan maklumat mengenai pengetatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di wilayahnya. Maklumat yang akan mulai 2 Oktober 2020 tersebut mengatur tentang aktivitas di luar rumah maksimal pukul 18.00.
Baca juga: Maklumat Wali Kota Bekasi: Mulai besok Aktivitas di Luar Rumah Maksimal Jam 18.00
Baca Juga:
"Mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi," kata Rahmat Effendi dalam maklumatnya yang diteken hari Kamis, 1 Oktober 2020.
Menurut Rahmat, maklumat Nomor 440/6086/SETDA.TU diterbitkan untuk memberikan perlindungan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran alias penularan Covid -19 di Kota Bekasi.
Ada tiga kegiatan yang dibatasi aktivitasnya sampai jam 18.00. Tempat usaha jasa kepariwisataan serta hiburan diizinkan buka mulai jam 12.00 sampai jam 18.00 meliputi klab malam atau diskotik, bar, karaoke, pub, biliard, panti pijat. Sedangkan, arena bermain anak mulai buka 09.00.
Sementara itu, rumah hingga kafe untuk makan di tempat atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan, GOR buka pukul 08.00 sampai 18.00.
Pembatasan operasional sampai jam 18.00 juga berlaku bagi pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta, pedagang kaki lima hingga toko modern. Tidak ada lagi toko swalayan yang buka selama 24 jam. "Seluruh kegiatan wajib menjalankan protokol kesehatan," kata Rahmat Effendi.
IMAM HAMDI | ADI WARSONO