Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maklumat Wali Kota Bekasi: Mulai Besok Aktivitas Luar Rumah Maksimal Jam 18.00

image-gnews
Petugas gabungan berjaga saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi tahap ketiga di Perbatasan Jakarta - Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas gabungan berjaga saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi tahap ketiga di Perbatasan Jakarta - Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi -Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan maklumat mengenai pengetatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di wilayahnya.

Maklumat yang akan berlaku mulai besok, 2 Oktober 2020 tersebut mengatur tentang aktivitas di luar rumah maksimal pukul 18.00.

"Mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi," kata Rahmat Effendi dalam maklumatnya yang diteken hari ini, 1 Oktober 2020.

Menurut Rahmat, maklumat Nomor 440/6086/SETDA.TU diterbitkan untuk memberikan perlindungan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran alias penularan Covid -19 di Kota Bekasi.

Baca juga: Kota Bekasi Zona Merah Covid-19 Lagi, Wali Kota Bekasi: Penanganan Jalan, Ekonomi Jalan

Ada tiga kegiatan yang dibatasi aktivitasnya sampai jam 18.00.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tempat usaha jasa kepariwisataan serta hiburan diizinkan buka mulai jam 12.00 sampai jam 18.00 meliputi klab malam atau diskotik, bar, karaoke, pub, biliard, panti pijat. Sedangkan, arena bermain anak mulai buka 09.00.

Sementara itu, rumah hingga kafe untuk makan di tempat atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan, GOR buka pukul 08.00 sampai 18.00.

Pembatasan operasional sampai jam 18.00 juga berlaku bagi pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta, pedagang kaki lima hingga toko modern. Tidak ada lagi toko swalayan yang buka selama 24 jam. "Seluruh kegiatan wajib menjalankan protokol kesehatan," kata Rahmat Effendi.

Rahmat Effendi menyebut jumlah warganya yang telah terinfeksi virus Corona selama pandemi telah mencapai 3.322 orang, dengan angka kematian mencapai 111 pasien. "Sebanyak 3.027 telah dinyatakan sembuh dan sedang perawatan berjumlah sebanyak 184 orang," katanya kemarin.

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

18 hari lalu

Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

51 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Bawaslu Segera Periksa Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Soal Kasus Pamer Jersey Nomor 2

15 Januari 2024

Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat, 29 Desember 2023. Foto: Istimewa
Bawaslu Segera Periksa Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Soal Kasus Pamer Jersey Nomor 2

Bawaslu Kota Bekasi hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menentukan apakah ada pelanggaran netralitas ASN dalam kasus jersey nomor 2 itu.


Camat Ini Klaim Tidak Ada Perintah untuk Pamer Jersey Nomor Punggung 2 Bareng Pj Wali Kota Bekasi

10 Januari 2024

Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat, 29 Desember 2023. Foto: Istimewa
Camat Ini Klaim Tidak Ada Perintah untuk Pamer Jersey Nomor Punggung 2 Bareng Pj Wali Kota Bekasi

Camat Pondok Melati memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bekasi hari ini. Dia mengklaim tak ada yang memerintahkan untuk pamer jersey bernomor punggung 2.


Kasus Jersey Penjabat Wali Kota dan 10 Camat, PDIP Kota Bekasi Was-was Bawaslu

5 Januari 2024

Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat, 29 Desember 2023. Foto: Istimewa
Kasus Jersey Penjabat Wali Kota dan 10 Camat, PDIP Kota Bekasi Was-was Bawaslu

Ketua PDIP Kota Bekasi, Tri Adhianto, berjanji mengawal kasus foto Penjabat Wali Kota Bekasi bersama sejumlah ASN pamer jersey bernomor punggung 2.


Bawaslu Periksa Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan

5 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bawaslu Periksa Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan

Bawaslu memeriksa beberapa kasus yang diduga langgar aturan kampanye, seperti Gibran bagi-bagi susu di CFD, Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan.


Kasus Foto Pj Wali Kota Bekasi dan 10 Camat Pamer Jersey Nomor 2, Bawaslu Kumpulkan Bukti

4 Januari 2024

Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat, 29 Desember 2023. Foto: Istimewa
Kasus Foto Pj Wali Kota Bekasi dan 10 Camat Pamer Jersey Nomor 2, Bawaslu Kumpulkan Bukti

Bawaslu Bekasi menyebut terdapat 13 orang yang dilaporkan dalam kasus foto jersey nomor 2 tersebut.


Pj Wali Kota Bekasi Siap Dijatuhi Sanksi Kasus Foto dengan ASN Pamer Jersey 02

3 Januari 2024

Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat, 29 Desember 2023. Foto: Istimewa
Pj Wali Kota Bekasi Siap Dijatuhi Sanksi Kasus Foto dengan ASN Pamer Jersey 02

Foto pamer jersey nomor 2 itu diambil ketika ASN Kota Bekasi bermain sepak bola di Stadion Patriot Candrabhaga, 29 Desember 2023.


Viral Foto ASN Kota Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, 11 Camat Diduga Tak Netral

3 Januari 2024

Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat, 29 Desember 2023. Foto: Istimewa
Viral Foto ASN Kota Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, 11 Camat Diduga Tak Netral

Bawaslu Kota Bekasi terima laporan ada 12 orang yang diduga melanggar aturan netralitas ASN saat foto jersey nomor 2 di Stadion Patriot.


Begini Penjelasan Pj Wali Kota Bekasi Soal Viral Foto ASN Pamer Jersey Nomor Punggung 2

3 Januari 2024

Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat, 29 Desember 2023. Foto: Istimewa
Begini Penjelasan Pj Wali Kota Bekasi Soal Viral Foto ASN Pamer Jersey Nomor Punggung 2

Viral di media sosial foto ASN Bekasi dan Pj Wali Kota Bekasi sedang memamerkan jersey nomor punggung 2. Begini penjelasannya.