TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menduga kuat dua petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Tangerang berinisial S dan S, terlibat dalam pelarian narapidana perkara narkotika Cai Changpan. "Dia (S) menerima uang dari tersangka (Cai Changpan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2020.
Dugaan ini menguat karena dari hasil pemeriksaan polisi, Cai Changpan mendapat mesin pompa air untuk mengeringkan lubang galian dari kedua petugas itu. “S kemudian dipesani pompa (oleh tersangka) dengan menggunakan alamat sipir ini.”
Setelah pompa air didapat, petugas mengantarkan barang itu ke bilik Lapas Cai Changpan. Dengan pompa air itu, Cai dapat meneruskan penggalian lubang yang sebelumnya terendam oleh air dari gorong-gorong.
"Dia membeli pompa itu dapat imbalan Rp 100 ribu, dia mengantar (pompa) juga ada imbalan Rp 100 ribu." Keterangan itu disampaikan oleh S kepada penyidik.
Polisi akan menggelar perkara sehubungan dengan temuan itu. Jika terbukti ikut membantu Cai Changpan kabur, kedua S akan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 426 KUHP tentang petugas yang membantu tahanan melarikan diri.
Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin, 14 September 2020 dini hari pukul 02.30. Ia kabur melalui sebuah lubang yang digalinya menggunakan sekop kecil, obeng, dan pahat selama delapan bulan. Lubang sepanjang 30 meter dengan kedalaman 2 meter itu tembus ke gorong-gorong luar Lapas.
Polisi menyangka Cai mendapatkan peralatan itu dari lokasi proyek pembuatan dapur di dalam Lapas. Petugas jaga baru mengetahui tahanannya kabur 11 jam setelah kejadian.
Sejumlah petugas Lapas dan saksi di sekitar penjara sudah diperiksa oleh polisi. Istri dan anak Cai Changpan yang tinggal di Tenjo, Bogor pun sudah diperiksa. Ia diketahui sempat mengunjungi keluarganya setelah kabur dari penjara, sebelum akhirnya bersembunyi di dalam hutan Tenjo.