TEMPO.CO, Jakarta - Artis Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis siang.
“Pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penahanan sementara, dan denda sebesar 10 juta rupiah subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Rumata Rosininta Sianya di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.
Rumata beserta timnya menyatakan Vanessa Angel terbukti melanggar hukum lewat keterangan berbagai saksi dan barang bukti. Di antaranya resep asli pil Xanax yang masih berada di tangan Vanessa sementara obat sudah dibeli.
Jaksa menyatakan semestinya resep tersebut sudah disimpan oleh apotek seusai obat ditebus. Resep itu harus dilaporkan oleh apotek ke BPOM sesuai dengan peraturan untuk obat-obatan yang mengandung zat psikotropika.
Hal yang meringankan Vanessa Angel adalah bersikap sopan selama proses pengadilan. Vanessa juga seorang ibu dari bayi berusia 3 bulan.
Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Ketua Setyanto Hermawan menanyakan apakah Vanessa akan mengajukan pembelaan. “Iya, Yang Mulia, pembelaan sendiri,” kata wanita tersebut.
Kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara Solichin juga menyampaikan hal senada, meminta waktu hingga 26 Oktober 2020 untuk menyiapkan pembelaan dari kuasa hukum.
Baca juga: Kuasa Hukum: Vanessa Angel Kecewa Sidangnya Begitu Lama
Majelis hakim menganggap waktu yang diminta kuasa hukum terlalu lama, namun menerima permohonan itu. Hakim mengingatkan masa tahanan kota Vanessa yang terbatas hingga 16 November 2020. “Lama sekali ya, kalau tidak dibacakan berarti dianggap tidak ada,” kata Setyanto.
Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan 20 butir pil Xanax tanpa resep dokter. Ia dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
WINTANG WARASTRI | TD