Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyalahgunaan Psikotropika, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Pidana

image-gnews
Vanessa Angel meninggalkan persidangan usai mendengarkan tuntutan JPU dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Oktober 2020. Artis berusia 28 tahun ini hanya dikenakan status tahanan kota karena tengah mengandung dan karena situasi pandemi.  Tempo/Nurdiansah
Vanessa Angel meninggalkan persidangan usai mendengarkan tuntutan JPU dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Oktober 2020. Artis berusia 28 tahun ini hanya dikenakan status tahanan kota karena tengah mengandung dan karena situasi pandemi. Tempo/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis siang.

“Pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penahanan sementara, dan denda sebesar 10 juta rupiah subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Rumata Rosininta Sianya di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Rumata beserta timnya menyatakan Vanessa Angel terbukti melanggar hukum lewat keterangan berbagai saksi dan barang bukti. Di antaranya resep asli pil Xanax yang masih berada di tangan Vanessa sementara obat sudah dibeli.

Jaksa menyatakan semestinya resep tersebut sudah disimpan oleh apotek seusai obat ditebus. Resep itu harus dilaporkan oleh apotek ke BPOM sesuai dengan peraturan untuk obat-obatan yang mengandung zat psikotropika.

Hal yang meringankan Vanessa Angel adalah bersikap sopan selama proses pengadilan. Vanessa juga seorang ibu dari bayi berusia 3 bulan.

Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Ketua Setyanto Hermawan menanyakan apakah Vanessa akan mengajukan pembelaan. “Iya, Yang Mulia, pembelaan sendiri,” kata wanita tersebut.

Kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara Solichin juga menyampaikan hal senada, meminta waktu hingga 26 Oktober 2020 untuk menyiapkan pembelaan dari kuasa hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Kuasa Hukum: Vanessa Angel Kecewa Sidangnya Begitu Lama

Majelis hakim menganggap waktu yang diminta kuasa hukum terlalu lama, namun menerima permohonan itu. Hakim mengingatkan masa tahanan kota Vanessa yang terbatas hingga 16 November 2020. “Lama sekali ya, kalau tidak dibacakan berarti dianggap tidak ada,” kata Setyanto. 

Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan 20 butir pil Xanax tanpa resep dokter. Ia dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

WINTANG WARASTRI | TD 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Cerita Kakinya Dipasang Gelang GPS Selama Jadi Tahanan Kota

35 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Cerita Kakinya Dipasang Gelang GPS Selama Jadi Tahanan Kota

Eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki meralat pernyataan sebelumnya, bahwa ia mengalami intimidasi selama jadi tahanan kota.


Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

41 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

Jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakan eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan.


Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

42 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.


Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

5 Januari 2024

Pemakaman pasangan selebriti Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah di Taman Makam Islam Malaka, Jakarta, Jumat 05 November 2021. Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Jawa Timur pada Kamis 04 November 2021. Mobil yang ditumpangi tersebut ada lima penumpang, tiga diantaranya berhasil selamat, termasuk anak semata wayang Vanessa dan Bibi, yaitu Gala Sky Andriansyah. Tempo/Nurdiansah
Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

Rizal Ramli dikebumikan satu liang lahat dengan mendiang istrinya. Siapa selebritis yang tumpang makam dengan orang tercinta?


Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

2 Desember 2023

Nafa Urbach. Foto: Instagram/@nafaurbach
Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

Nafa Urbach klarifikasi tak gunakan obat terlarang, tapi mengakui mengonsumsi obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter. Bagaimana ketentuannya?


Fuji Dapat Kado Transferan Rp 100 Juta dari Dr. Oky Pratama tapi Panen Hujatan di Twitter

6 November 2023

Fuji dengan piala TikTok. Foto: Instagram.
Fuji Dapat Kado Transferan Rp 100 Juta dari Dr. Oky Pratama tapi Panen Hujatan di Twitter

Dalam unggahan Instagram terbarunya, Fuji akui dapat kado fantastis senilai Rp 100 juta. Tapi, mengapa ia mendapat hujatan di Twitter.


2 Tahun Kematian Vanessa Angel, Fuji Masih Dihantui Trauma

5 November 2023

Fuji bersama keluarganya dan editan foto yang melibatkan kakaknya, Bibi Andriansyah dan istrinya, Vanessa Angel yang sudah meninggal. Foto: Instagram.
2 Tahun Kematian Vanessa Angel, Fuji Masih Dihantui Trauma

Fuji akhirnya kembali merayakan ulang tahunnya pada Jumat, 3 November 2023 usai 2 tahun kematian Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.


2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

24 Oktober 2023

Polisi Kota Bogor menangkap seorang perempuan tersangka bandar narkoba jenis psikotropika dan obat keras ilegal. Y, 38 tahun, tersangka itu, ditunjukkan di antara 29 tersangka narkoba yang ditangkap sepanjang bulan ini di Markas Polresta Bogor Kota, Senin 23 Oktober 2023 . TEMPO/M SIDIK PERMANA.
2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

Polisi menangkap perempuan tersangka pengedar sekaligus bandar psikotropika atau obat keras yang ilegal di Kota Bogor. Pasarnya, anak-anak.


Minta Lukas Enembe Dijadikan Tahanan Kota, Kuasa Hukum Sebut Ginjal Kliennya Sudah Tak berfungsi

15 Oktober 2023

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima suap dan gratifikasi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Minta Lukas Enembe Dijadikan Tahanan Kota, Kuasa Hukum Sebut Ginjal Kliennya Sudah Tak berfungsi

Tim penasihan hukum juga melampirkan pemeriksaan hasil radiologi yang dilakukan dokter RSPAD terhadap Lukas Enembe


Begini Cara Bedakan Obat Bebas dan Obat Keras, Perhatikan Tanda Ini

26 Agustus 2023

Petugas menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari sejumlah apotek di Tulungagung, Jawa Timur, 20 September 2017. Obat keras berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter itu terungkap saat dinkes dan polisi menggelar razia obat keras jenis PCC di puluhan apotek yang beroperasi wilayah tersebut. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Begini Cara Bedakan Obat Bebas dan Obat Keras, Perhatikan Tanda Ini

Ketahui perbedaan obat bebas dan obat keras, antara lain dengan memperhatikan tanda atau simbol pada kemasannya. Inni penjelasannya.