Menurut sumber Tempo di kepolisian, Cai kabur dengan cara membobol tembok kamar mandi penjara pada 2017. Ia melubangi dinding menggunakan sebatang besi sepanjang 30 sentimeter. Kala itu, Bareskrim Polri hanya butuh tiga hari untuk menciduknya kembali. Cai dirungkus di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Dia lantas divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Setelah pelarian demi pelarian, Cai Changpan meninggal dalam persembunyiannya. Walau sudah ada dugaan gantung diri, kematian Cai masih meninggalkan misteri. Sekretaris Desa Koleang, Jasinga, Bogor, Wawan Setiawan berujar, dirinya mendapat informasi tewasnya Cai dengan cara bunuh diri dari salah seorang stafnya.
"Tadi jam empatan lah, Kaur Desa bilang ada yang gantung diri di sana (eks pabrik ban). Wah yang benar, tanya saya," kata Wawan pasca-penemuan Cai Changpan, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Setelah mendapat informasi dari Kaur Desa, Wawan kemudian berniat meneruskan informasi itu kepada Kepolisian Sektor Jasinga. Namun setelah mengecek telepon selulernya, Wawan ternyata sudah menerima pesan dari polisi yang menanyakan perihal Cai tewas gantung diri. Mereka pun janjian ke lokasi sama-sama.
"Sesampainya di sana, sudah ramai, banyak mobil. Mungkin dari Polres Tangerang itu," kata Wawan.
Sesampainya di lokasi eks pabrik pengolahan ban bekas tempat ditemukannya Cai Changpan, sekitar lokasi sudah dibatasi dengan garis polisi dan siapa pun dilarang masuk. Bahkan, menurut Wawan, mayat Cai sudah terbungkus tas mayat dan berada dalam mobil ambulans yang sudah terparkir beserta mobil polisi lainnya. "Ambulansnya sudah di situ, saya coba lihat kan, tapi karena sudah ditutup jadi gak bisa.”
Selain ada kantong mayat yang diduga berisi jasad Cai, polisi juga membawa warga sebagai saksi. Dari pengamatannya, ada tiga orang yang digiring masuk ke mobil berkaca gelap. "Cuma dari orang-orang itu saya kenal satu ya, separuhnya sudah di dalam," ujar Wawan menirukan ucapan polisi saat menggiring para saksi masuk mobil.
M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH | AYU CIPTA | MAHFUZULLOH AL MURTADHO