TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyalurkan dana santunan kematian kepada 91 ahli waris dari keluarga tak mampu. Dana santunan itu diberikan selama periode Januari hingga awal November 2020.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman mengatakan dana santunan kematian adalah bantuan sosial yang tidak direncanakan dan diberikan kepada keluarga tak mampu.
"Permohonan santunan kematian dilakukan oleh ahli waris paling lambat tiga puluh hari sejak meninggal," kata dia di Tangerang, Jumat, 6 November 2020.
Dana santunan kepada 91 ahli waris itu masing-masing sebesar Rp4 juta. Bantuan diberikan setelah pemohon mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial selaku verifikator dan rekomendator.Penyaluran dana dilakukan oleh Badan Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
Ada syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan dana bantuan ini, yakni menyertakan akta kematian, surat keterangan ahli waris, surat keterangan tidak mampu, rencana penggunaan santunan kematian, KTP elektronik pemohon, nomor rekening bank ahli waris dan pakta integritas.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin tidak Mampu dan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian.
Dinas Sosial akan membantu ahli waris dalam pendampingan untuk proses pengajuan santunan ini. "Kita siap membantu dalam proses administrasi karena ini bagian dari pelayanan," katanya.
Baca juga: Petugas PPSU Tewas Tertimpa Pohon, Ahli Waris Dapat Santunan
Terkait jumlah anggaran yang disiapkan Pemkot Tangerang Selatan untuk program santunan kematian untuk ahli waris tak mampu ini, Wahyunoto mengatakan itu menjadi kewenangan BPKAD. "Kita hanya mendata dari pemohon saja dan proses validasi dilakukan oleh BPKAD," katanya.