TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus video porno mirip dengannya, hari ini.
Gisel datang dengan ditemani kuasa hukumnya pada pukul 11.00 melalui pintu belakang Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kedatangan Gisel itu hampir tak terpantau wartawan yang sudah menunggunya di pintu depan. Mantan istri Gading Marten itu mengenakan kemeja putih dan celana panjang krem serta masker. Ia terlihat menentang tas berwarna pink.
Gisel terlihat tak peduli dan mengabaikan wartawan yang mencoba mewawancarainya.
Pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia dilakukan setelah polisi menangkap dua tersangka penyebar video panas mirip penyanyi itu. Dalam pemeriksaan tersangka yang berinisal PP dan MN itu, nama Gisel disebut dan diduga terlibat dalam adegan video porno.
"Siapa yang ada di dalam video, masih kami dalami. Kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Sebelumnya, masyarakat kembali digegerkan dengan munculnya sebuah video porno yang pemainnya mirip dengan penyanyi jebolan Indonesian Idol itu. Video berdurasi 19 detik tersebut bahkan sempat membuat nama Gisella Anastasia menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel.
Pada tanggal 7 November 2020, seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio melaporkan viralnya video porno mirip Gisel ke polisi. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan oleh Febriyanto.
Lalu pada keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut. "Seluruhnya akun media sosial Twitter," kata Yusri.
Baca juga: Penyebar Video Asusila Mirip Gisel Terancam 12 Tahun Penjara
Para pengacara itu menduga delapan akun penyebar video asusila mirip Gisel telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.