TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Kepolisian Resor Tangerang Selatan dalam operasi Lilin 2020 kali ini mengincar masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta kerumunan saat pergantian tahun.
"Operasi Lilin 2020 ini akan dilaksanakan mulai dari 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Petugas akan disiagakan di delapan pos pengamanan di wilayah hukum polsek yang ada di Tangsel dan satu pos pelayanan," kata Wakapolres Tangerang Selatan Komisaris Stephanus Luckyto, Senin 21 Desember 2020.
Baca Juga: Operasi Lilin Jaya 2020, Polda Metro Jaya Kerahkan 8.179 Personel Gabungan
Menurut Luckyto, dalam operasi Lilin 2020 ini, pihaknya menurunkan total 600 personil gabungan. Tetapi khusus untuk tim mobile pemburu Covid-19, petugas yang diterjunkan mencapai 200 personil.
"Karena sesuai pantauan prediksi, dalam perhelatan natal dan tahun baru kali ini akan terjadi peningkatan aktifitas masyarakat, yang rentan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.
Tim pemburu Covid-19 yang diterjunkan dalam operasi Lilin 2020, kata Luckyto berasal dari TNI-Polri dan unsur pemerintah daerah untuk mengawasi dan memonitoring titik yang akan dikunjungi masyarakat. "Untuk kerawanan ada beberapa yang sudah kita deteksi seperti kejahatan konvensional, aksi- aksi terorisme dan pelanggaran protokol kesehatan karena rentan timbul klaster baru," ungkapnya.
Luckyto juga mengatakan bahwa polisi juga sudah memberikan peraturan bagi rumah ibadah yang akan melaksanakan ibadah natal offline atau beribadah langsung."Kami berikan aturan kepada pengelola gereja- gereja agar mereka membatasi jemaat yang akan beribadah, kapasitas yang diperbolehkan 20 sampai 50 persen jamaat," imbuhnya.
Nantinya, kata dia, tim pemburu Covid-19 dan gugus tugas Covid-19 akan memonitoring gereja- gereja di wilayah Tangerang Selatan untuk melihat komitmennya dalam aturan ini."Apabila ada kerumunan, masyarakat bisa melaporkan kepada kami dan akan langsung kami tindak, kami akan bubarkan apabila ada kerumunan," kata dia.