TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja mengancam bakal mencabut izin operasional Odin Bar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tadi malam, kafe itu kembali ditemukan melanggar jam operasional saat kebijakan pengetatan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Tadi malam sudah yang keempat kali Odin Bar ditindak karema melanggar PSBB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Sabtu, 23 Januari 2021.
Baca: Pemprov DKI Hapus Sanksi Progresif di Pergub Covid-19 yang Baru, Ini Rinciannya
Saat razia gabungan tadi malam, kata dia, Odin Bar ditemukan masih beroperasi hingga pukul 22.00. Padahal selama pengetatan seluruh usaha nonesensial hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00.
Satpol PP DKI bersama polisi memasang garis polisi dan menyegel tempat usaha itu. "Sebelumnya padahal kami pernah tindak bersama Polda juga. Tapi sampai sekarang masih saja terus melanggar."
Senin pekan depan, kata dia, Satpol PP bakal memanggil pengelola atau manajemen bar itu karena diduga melanggar kebijakan PSBB. Ketika penyegelan kemarin tidak ada pengelola yang diperiksa. "Saat kami temukan melanggar mereka hanya diam, karena tahu salah dan sudah yang keempat kali."